Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2022

Desa dan Kampung Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengelola Desa dan Kampung Wisata; BAB III Pencanangan, Penilaian dan Penetapan Desa dan Kampung Wisata; BAB IV Pemberdayaan Masyarakat; BAB V Usaha Pariwisata pada Desa dan Kampung Wisata; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Pembiyaan; BAB VIII Sanksi Administratif; BAB IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Desa dan Kampung Wisata
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
18 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2022
Tanggal Berlaku
18 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.11, LL. PROV. KALBAR: 39 HAL
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan