Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Minahasa Selatan Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 51 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; b. bahwa dalam rangka tertib, lancar, efektif dan efisiennya penyusunan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 108 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENPUPR No. 22/PRT/M/2018; SK-MENDAGRI No. 050-5889 tahun 2021.
Standar Harga Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
542 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2022
PERBUP Kab. Boyolali No. 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Boyolali No. 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 42 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan
Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan dan
penyesuaian pemberian honorarium kepada tenaga kontrak
non pegawai negeri sipil, jasa tenaga kesejahteraan sosial
kecamatan serta penambahan komponen lain-lain biaya
penunjang kedinasan pada standar satuan biaya honorarium,
perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 42 Tahun
2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten
Boyolali Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021
tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Boyolali
Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 42 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (3) Pasal 3, perubahan ayat (1) Pasal 11, perubahan Lampiran I, perubahan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 42 Tahun 2021 diubah.
141 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran PendapataN dan Belanja Desa Tahun 2021 di Kabupaten Kampar.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kampar Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kampar Nomor 55 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 1 (satu) Bab dan 3 (tiga) Pasal dengan materi pokok mengatur tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2021 Untuk Mendukung Pendanaan
Penanganan Pandemi Covid19, Penggunaan Dana Desa dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak guna mendukung Desa Aman Covid19, Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun
(IDM) Berbasis SDGs
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
Lamp III
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 06 Tahun 2018
BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN DALAM PENATAUSAHAAN KEUANGAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2018/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Rugi Persediaan Dalam Penatausahaan Keuangan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Batas Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan dalam Penatausahaan Keuangan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2018; berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2018;
8. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 150 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2018.
BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN DALAM PENATAUSAHAAN KEUANGAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Magetan Tahun 2017 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Magetan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PelaksanaanHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Magetan;
1. Pasal18 ayat(6) Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Pembentukan Daerah-Daerah Tahun 1950 tentang Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-UndangNomor17Tahun2003tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-undangan (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011Nomor82, TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor
5234);
7. Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan danAdministratifPimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35)
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. uang representasi;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan beras;
d. uang paket;
e. tunjangan jabatan;
f. tunjangan alat kelengkapan;
g. tunjangan alat kelengkapan lain;
h. tunjangan komunikasi intensif;dan i. tunjangan reses.
TunjangankesejahteraanPimpinandanAnggotaDPRD terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. pakaian dinas dan atribut.
Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),PimpinanDPRDdisediakantunjangan kesejahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya;
b. kendaraan dinas jabatan; dan c. belanja rumah tangga;
Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),AnggotaDPRDdapatdisediakantunjangan kesejahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya; dan b. tunjangan transportasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2004 Nomor 58) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2007
Nomor 6)sepanjang mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan daya saing Daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu didorong agar kinerja sektor penanaman modal dapat meningkat. Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan penanaman modal di Kota Tasikmalaya agar terwujud peningkatan pendapatan masyarakat, dapat menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan pelayanan publik dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berwenang memberikan fasilitas/insentif di bidang penanaman modal dalam batas kewenangannya. Pasal 7 PP No 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dan Pasal 3 PERMENDAGRI No 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, ketentuan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 45 Tahun 2008; PERPRES No 27 Tahun 2009; PERPRES No 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Prinsip – Prinsip
5. Kewenangan
6. Jenis Usaha
7. Bentuk
8. Kriteria
9. Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
10. Dasar Penilaian
11. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
12. Pelaporan dan Evaluasi
13. Pembinaan dan Pengawasan
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kayong Utara Tahun Angagran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tahun 2016, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
7 Halaman; Lampiran : 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, perlu kiranya dilakukan upaya perubahan sistem akuntansi berbasis kas menjadi akuntansi berbasis akrual.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959,UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.30 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan daerah No.3 Tahun 2010 yaitu pada pasal 1, Pasal 10, pasal 11, pasal 40, pasal 43, pasal 44, pasal 45, pasal 46, pasal 48, pasal 53, pasal 54, pasal 56, pasal 57, pasal 67, pasal 71, pasal 72, pasal 84, pasal 85, pasal 105, Pasal 135, Pasal 177, Pasal 193, pasal 195, pasal 219, pasal 241, pasal 242, pasal 248.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 halaman, 4 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 11 tentang Fasilitasi Penyelengaraan Kelurahan di Kabupaten Empat Lawang
alokasi dana desa-bagi hasil pajak retribusi-pedoman-petunjuk teknis
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Empat Lawang Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), (5) dan ketentuan pasal 97 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), dan Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Empat Lawang Tahun 2016.
Dasar Hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 21 Tahun 2015; Permenkeu No. 247/PMK.07/2015; Perda No. 32 Tahun 2008; Perda No. 39 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diuraikan definisi Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten Empat Lawang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Empat Lawang setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBD yang dialokasikan kepada Desa berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Desa. Diatur tentang maksud dan tujuan, sumber pendanaan, penutup besaran, penyaluran dana, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 11 tentang Fasilitasi Penyelengaraan Kelurahan di Kabupaten Empat Lawang
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat