petunjuk teknis program penguatan modal dana pengembangan usaha melalui bantuan hibah kepada koperasi berkualitas di provinsi gorontalo tahun 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Program Penguatan Modal Dana Pengembangan Usaha Melalui Bantuan Hibah Kepada Koperasi Berkualitas Di Provinsi Gorontalo Tahun 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi ekonomi kerakyatan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan mengentaskan kemiskinan, serta diperlukan dukungan penguatan modal dana pengembangan usaha melalui bantuan hibah kepada koperasi berkualitas di Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.25 Tahun 1992; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.54 Tahun 2005; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.10 Tahun 2014; Pergub No.6 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Program Penguatan Modal Dana Pengembangan Usaha Melalui Bantuan Hibah Kepada Koperasi Berkualitas di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, mekanisme penyelenggaraan program, persyaratan koperasi peserta program, tata cara seleksi koperasi calon peserta program, proses pencairan dan penyaluran bantuan dana, kewajiban dan tanggungjawab, monitoring dan evaluasi, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
Terdiri dari 8 halaman Tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk terwujudnya efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan RS Khusus Mata Masyarakat Prov. Sumsel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif pelayanan kesehatan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 12 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2014; Pergub No. 60 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai biaya operasional dan tarif pelayanan kesehatan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Mengubah sebagian Pergub No. 60 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Sumsel
3 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2015
TATA CARA PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH POLITEKNIK KESEHATAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengelolaan Piutang dan Utang Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 dan 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 12 Tahun 2012
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pengelolaan Piutang BLUD adalah piutang daerah. Piutang BLUD dikelola dan diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian piutang dapat dilakukan jika memberikan nilai tambah pada BLUD. Penghapusan Piutang BLUD yang tidak berhasil ditagih, dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan BLUD. Pemimpin BLUD diberikan kewenangan penghapusan secara bersyarat sesuai jenjang kewenangannya. Utang BLUD dapat melakukan utang sehubungan dengan penerimaan barang, jasa dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. prosedur pengajuan utang oleh Pemimpin BLUD menetapkan rencana kebutuhan utang berdasarkan usulan Pejabat keuangan BLUD. Perjanjian utang sekurang-kurangnya memuat, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, jumlah utang, peruntukan utang, persyaratan utang, penyelesaian sengketa, keadaan kahar. Kewajiban membayar utang, BLUD wajib membayar pokok utang, bunga yang telah jatuh tempo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 33 Tahun 2015
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PROSEDUR PEMBAYARAN DAN PEMBEBANAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Prosedur Pembayaran & Pembebanan APBD
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan dan perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Prosedur Pembayaran dan Pembebanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU N0. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2011; Perpres No. 35 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permedagri No. 21 Tahun 2011; Pergub Gorontalo No. 2 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Prosedur Pembayaran dan Pembebanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 33 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemeriksaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah Melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah untuk pemeriksaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini terbatas untuk aplikasi penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu dioptimalkan penggunaannya untuk menunjang pemeriksaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan pemeriksaan keuangan Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Satuan Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
5 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 32 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional Pada Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan bahwa rumah sakit diberikan hak untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain dan Rumah Sakit diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah, apabila terdapat alasan
efektivitas dan/atau efisiensi; bahwa untuk menunjang kemampuan daerah dalam menghadapi pemberlakuan era pasar bebas ASEAN (MEA) 2015 khususnya bidang kesehatan, dipandang perlu memberikan wewenang kepada rumah sakit untuk mengembangkan jenis layanan yang mampu bersaing dengan negara lain; bahwa untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalimantan Selatan akan fasilitas yang seharusnya tersedia di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi sebagai rumah sakit rujukan, perlu melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang saling menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional Pada Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang Menerapkan Pola Pelayanan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 066 Tahun 2012
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA OPERASIONAL PADA RUMAH SAKIT PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Prinsip Pelaksaaan Kerja Sama Operasional; 4. Ruang Lingkup; 5. Bentuk Kerja Sama Operasional; 6. Bentuk Kerja Sama Penggunaan; 7. Kerja Sama Operasional Penyediaan Alat/Jasa Sumber Daya Manusia Kesehatan; 8. Kerja Sama Operasional Pemanfaatan; 9.Tata Cara Kerja Sama Operasi Pemanfaatan; 10 Bangun Desa Serah dan Bangun Serah Guna; 11. Kewenangan Penetapan Kerja Sama Operasi; 12 Persyaratan dan Tata Cara Kerja Sama Operasi; 13 Penyusunan Perjanjian Kerja Sama Operasi; 14. Monitoring dan Evaluasi; 15. Pelaporan; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok Kepada Kabupaten /Kota Dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Januari s/d Maret 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kab/Kot, perlu melakukan pembagian DBH yang berasal dari penerimaan pajak air permukaan dan pajak rokok kab/kot di wilayah Aceh.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.07/2013 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: jumlah dana bagi hasil penyaluran; dan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Kepada Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Januari s/d Maret 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan penyaluran dan pembagian DBH yang bersal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Kab/Kot Wilayah Aceh.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No.44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh No. Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang jumlah dana bagi hasil; jumlah bagian masing-masing kabupaten/kota; dan penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 30 Tahun 2015
PERGUB Prov. DIY No. 124 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 30 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yoyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2011.
Gubernur merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Gubernur melimpahkan kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD dan Kepala SKPD selaku Pejabat PA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
50 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 30 Tahun 2015
pengalokasian Dana otsus kabupaten/kota provinsi papua
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, LD.2015/NO.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas dan optimalisasi penggunaan Dana Otsus ntuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua, perlu ditetapkan Peraturan Tentang Pengalokasian Dana Otsus Papua TA 2015 agar pelaksanaannya tepat sasaran dan adil merata.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PermenKeu No. 196/PMK.07/2013; PermenKeu No. 241/PMK.07/2014; PermenKeu No. 250/PMK.07/2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PERDASUS Papua No. 25 Tahun 2013; PERDASUS Papua No. 7 Tahun 2014; Pergub Papua No. 26 Tahun 2014.
Dalam PERGUB ini dijelaskan tujuan dari penggunaan dana Otsus, pengalokasian, rincian pengalokasian dana tersebut di setiap kabupaten/kota di Provinsi Papua, mekanisme penyaluran dana Otsus, serta pertanggung jawaban dari penggunaan dana Otsus pada Tahun Anggaran tersebut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat