Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 32 Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional Pada Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA OPERASIONAL PADA RUMAH SAKIT PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Prinsip Pelaksaaan Kerja Sama Operasional; 4. Ruang Lingkup; 5. Bentuk Kerja Sama Operasional; 6. Bentuk Kerja Sama Penggunaan; 7. Kerja Sama Operasional Penyediaan Alat/Jasa Sumber Daya Manusia Kesehatan; 8. Kerja Sama Operasional Pemanfaatan; 9.Tata Cara Kerja Sama Operasi Pemanfaatan; 10 Bangun Desa Serah dan Bangun Serah Guna; 11. Kewenangan Penetapan Kerja Sama Operasi; 12 Persyaratan dan Tata Cara Kerja Sama Operasi; 13 Penyusunan Perjanjian Kerja Sama Operasi; 14. Monitoring dan Evaluasi; 15. Pelaporan; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional Pada Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
04 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.32
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan