Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 30 Tahun 2015

Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERGUB ini dijelaskan tujuan dari penggunaan dana Otsus, pengalokasian, rincian pengalokasian dana tersebut di setiap kabupaten/kota di Provinsi Papua, mekanisme penyaluran dana Otsus, serta pertanggung jawaban dari penggunaan dana Otsus pada Tahun Anggaran tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
02 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2015
Tanggal Berlaku
03 Februari 2015
Sumber
LD.2015/NO.30
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan