PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PROSEDUR PEMBAYARAN DAN PEMBEBANAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Prosedur Pembayaran & Pembebanan APBD
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan dan perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Prosedur Pembayaran dan Pembebanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU N0. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2011; Perpres No. 35 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permedagri No. 21 Tahun 2011; Pergub Gorontalo No. 2 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Prosedur Pembayaran dan Pembebanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
- Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
|