BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2014/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank KaIimantan Selatan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 36 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 31 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek
ABSTRAK:
PP Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut, kecuali ketentuan mengenai kepemilikan modal asing pada perusahaan efek yang sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta selaras dengan pengaturan kepemilikan asing pada sektor jasa keuangan merupakan kewenangan Pemerintah, sehingga kepemilikan modal asing pada perusahaan efek perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 1995.
PP ini mengatur antara lain mengenai: 1) bentuk Perusahaan Efek, yakni Perusahaan Efek nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia atau Perusahaan Efek patungan yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan; dan 2) besaran saham Perusahaan Efek patungan yang dapat dimiliki badan hukum asing, yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas atau di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 45 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2004.
Perubahan - Struktur Kepemilikan - Saham Negara - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 31, LN.2023/No.81, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
ABSTRAK:
Pelaksanaan penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal serta pengalihan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia, mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, telah dilakukan: 1) penawaran umum perdana saham (initial public offering) pada tahun 2003 dengan cara penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru; 2) penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010; dan 3) penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 31 Tahun 2019
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonornian Republik Indonesia Nomor : S-30/SES.M.EKON/01/2019 Perihal Perubahan Nomenklatur Jenis Izin Pada Sistem OSS terdapat perubahan nomenklatur jenis izin yang termuat didaam lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 20 18 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektroni
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 38 Tahuri 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 18 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sekadau Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, diuba
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Merubah Peraturan Bupati Sekadau Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta (PPD)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1992.
PP No. 14 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Distribusi Dan Pengolahan Kayu
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pusat Perkayuan Marunda Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) Tersebut Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1990.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
Seluruh bagian dari Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Muara Enim harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Untuk menyelarasankan dengan arah Pemerintah Kabupaten dimaksud, maka kebijakan perlu merubah/menyesuaikan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2017-2025. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 9 Tahun 2016; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2019; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 44 Tahun 2016; Perpres No. 19 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; Perka BKPM No. 6 Tahun 2018; Pergub Sumsel No. 6 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2019; Perda No. 5 Tahun 2016; PERDA No. 13 Tahun 2018; PERDA No. 7 Tahun 2019; PERBUP No. 17 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum, tugas DPMPTSP, kebijakan penanaman modal daerah, dan ketentuan dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2017-2025
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 1991.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 31 Tahun 2015
penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum (pdam)
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015/NO. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) "Tirta Maleo" Kab. Pohuwato TA 2015
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini di bentuk untuk Meningkatkan Pelayanan air bersih.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 2005; PERPRES No.67 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2014; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM No.18/PER/M/2007; PERDA No.8 Tahun 2007; PERDA No.4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 7 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat