Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2011

Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PENYELENGGARAAN PTSP DIBIDANG PENANAMAN MODAL OLEH PEMERINTAH DAERAH BAB IV PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL BAB V PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
12 September 2011
Tanggal Pengundangan
12 September 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011 / NO.31
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan