rencana-umum
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2012 / NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi menyusun Rencana
Umum Penanaman Modal Provinsi yang mengacu pada Rencana
Umum Penanaman Modal dan prioritas pengembangan potensi
provinsi ;
b. bahwa dalam rangka percepatan pertumbuhan perekonomian
daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan
adanya kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Rencana Umum Penanaman Modal
Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dua kali , terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844 );
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemeintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemeintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 .Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal, (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun
2012 Nomor 42) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2008-2013;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2010 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Tenggara
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 18 Halaman
|