Standar-pelayanan-minimal
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2013 / NO.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Pemeintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Sulawesi Tenggara serta untuk menindak
lanjuti Peraturan Kepala Badarv Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi
dan Kabupaten/kota, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal
Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undangundang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437
sebagaimana telah di ubah dua kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elekronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4582);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemeintah, Pemeintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman
Modal;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Penanaman Modal;
12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman
Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7
Tahun 2010;
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem
Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara
Elektronik;
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 12);
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 19
Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman
Modal Provinsi Sulawesi Tenggara;
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
- KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BIDANG PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pasal 2
PENGORGANISASIAN
Pasal 3
PELAKSANAAN
Pasal 4
PELAPORAN
Pasal 5
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 6 dan Pasal 7
PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 8
PENDANAAN
Pasal 9
PEMBINAAN
Pasal 10 dan Pasal 11
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 Halaman
|