Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2013

Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM Pasal 1 BIDANG PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA Pasal 2 PENGORGANISASIAN Pasal 3 PELAKSANAAN Pasal 4 PELAPORAN Pasal 5 MONITORING DAN EVALUASI Pasal 6 dan Pasal 7 PENGEMBANGAN KAPASITAS Pasal 8 PENDANAAN Pasal 9 PEMBINAAN Pasal 10 dan Pasal 11

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
09 September 2013
Tanggal Pengundangan
09 September 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013 / NO.31
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan