KETENTUAN UMUM Pasal 1 BIDANG PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA Pasal 2 PENGORGANISASIAN Pasal 3 PELAKSANAAN Pasal 4 PELAPORAN Pasal 5 MONITORING DAN EVALUASI Pasal 6 dan Pasal 7 PENGEMBANGAN KAPASITAS Pasal 8 PENDANAAN Pasal 9 PEMBINAAN Pasal 10 dan Pasal 11
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat