BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 19 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV
Mencabut :
PP No. 14 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 41, BN 2016/ NO 1878; PERATURAN.GO.ID : 19 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikPerekonomianCipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan Pasal 152 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 11 Tahun 1995; UU Nomor 36 Tahun 2020; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai kelembagaan KPBPB; pelayanan perizinan; pengembangan dan pemanfaatan aset; fasilitas dan kemudahan; pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun; dan sanksi. Kelembagaan KPBPB terdiri atas Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan. Dewan Kawasan
adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Sedangkan Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB. Badan Pengusahaan berwenang untuk menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi dan menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Peraturan pelaksanaan dari PP ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak PP ini diundangkan.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BADAN USAHA MILIK PEKON KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menuju kemandirian Pekon
sesuai hak otonomi Pekon dalam upaya penurunan
tingkat kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Pekon perlu dilakukan
perluasan
kesempatan
berusaha
dengan
pengembangan usaha mikro pedesaan;
b. bahwa salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Pekon dengan perluasan kesempatan
berusaha melalui pengembangan dan menggali
potensi usaha mikro pedesaan masyarakat Pekon di
Kabupaten Pringsewu berupa Badan Usaha Milik
Pekon;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Usaha
Milik Pekon Kabupaten Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Peyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber
dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa
Tahun 2015;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan
Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 03) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013
Nomor 12);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 03);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Tujuan Badan Usaha Milik Pekon
4. Pendirian Badan Usaha Milik Pekon
5. Modal
6. Bentuk Badan Usaha Milik Pekon
7. Susunan Kepengurusan Badan Usaha Milik Pekon
8. Penasehat
9. Pelaksana Operasional
10. Pengawas
11. Usaha
12. Kerjasama
13. Resiko
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tirta Raya Mina
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 1991.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2023/NO.41, LL Kab. Kubu Raya : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Aktivitas Bongkar Muat di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa peran dan kedudukan koperasi sangat strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan khususnya koperasi jasa yang berperan dalam kelancaran proses bongkar muat di daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang~Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2023
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Demak No. 3 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Pada Titik Serah Konsumen Di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan dan menjaga kestabilan
pasokan Liquefied Petrolium Gas tabung 3 kilogram dengan
harga yang terjangkau, perlu diatur sesuai dengan daya
beli masyarakat dan kondisi di Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 541/34 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga
Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3
Kilogram pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan di
Propinsi Jawa Tengah, memerintahkan Bupati untuk
menetapkan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium
Gas tabung 3 kilogram di tingkat konsumen;
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 541/34 Tahun 2014, Peraturan
Bupati Demak Nomor 03 Tahun 2014 tentang Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 (tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan
Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak sudah tidak
relevan dan perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied
Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram pada Titik Serah
Konsumen di Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Pada Titik Serah Konsumen Di Kabupaten Demak yang meliputi Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan Bupati Demak Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2010
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR - GAJI POKOK DAN PENGHASILAN LAIN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2010/No. 303
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gaji Pokok dan Penghasilan Lain bagi Direksi serta Honorarium Pembina dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, pada Bab IV Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi Organ PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo terdiri dari : Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi, maka Pembina pada PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo tidak termasuk dalam organ PD. BPR Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mencabut Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gaji Pokok dan Penghasilan Lain Bagi Direksi serta Honorarium Pembina dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 7 tahun 1992; UU No 10 Tahun 2004; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Sukoharjo No 23 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 dicabut.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 42, LN. 1970/ No 60 , LL Bphn : 3 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 1970.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat