Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Tujuan Badan Usaha Milik Pekon 4. Pendirian Badan Usaha Milik Pekon 5. Modal 6. Bentuk Badan Usaha Milik Pekon 7. Susunan Kepengurusan Badan Usaha Milik Pekon 8. Penasehat 9. Pelaksana Operasional 10. Pengawas 11. Usaha 12. Kerjasama 13. Resiko 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat