bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan
kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan
ekonomi, serta mendorong peran serta Masyarakat
dan sektor swasta, perlu memberikan pedoman
teknis pemberian insentif dan/atau kemudahan
investasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan
Investasi serta untuk kelancaran dan ketertiban
pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan
investasi di Kabupaten Demak diperlukan pedoman
teknis pemberian insentif dan/atau kemudahan
investasi yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Teknis Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan
Investasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Kewenangan, Bentuk dan Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi Modal, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI NO. 9 TAHUN 2019 TENTANG PEMBEBANAN PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN BUTON UTARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran
tanah sistematis di Kabupaten Buton Utara, diperlukan
partisipasi masyarakat karena terdapat pembiayaan yang
tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan diktum kesembilan
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi
Nomor : 25/SKP/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017
dan Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan
pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati
menetapkan Peraturan Bupati untuk pembebanan biaya
tersebut kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1127);
7. Keputusan Menteri Negara Agraria /Kepala badan Pertanahan
Nasional Nomor 5 Tahun 1995 Tentang Gerakan Nasional
Sadar Tertib Pertanahan
8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016
Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV PAJAK
BAB V LARANGAN
BAB VI SANKSI
BAB VII SOSIALISASI
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 9 Tahun 2023
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Desa - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2016.
Tata Cara Pengelolaan Aset Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
32 Halaman, X Bab
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Seram Bagian Barat
Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Inspektorat Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 23 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah pada Kabupaten Seram Bagian Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penyaluran dan Prioritas Penggunaan serta Pedoman Umum Pelaksanaan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penyaluran dan Prioritas Penggunaan serta Pedoman Umum Pelaksanaan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020;
1. Bab I Ketentuan Umum;
2. Bab II Penetapan Rincian Alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
3. Bab III Mekanisme dan Tahapan Penyaluran;
4. Bab IV Prioritas Penggunaan;
5. Bab V Penganggaran;
6. Bab VI Pelaksanaan Anggaran;
7. Bab VII Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
8. Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan; dan
9. Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Banjarmasin telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tah un 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tabun 2019; Peraturan Menteri Perbubungan Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; TATA CARA PENYELENGGARAAN PARKIR UMUM; SISTEM PELAYANAN; TATA CARA PENYELENGGARAAN PARKIR INSIDENTIL; HAK PENYELENGGARA PARKIR, JURU PARKIR, DAN PENGGUNA JASA PARKIR; KEWAJIBAN PENYELENGGARA PARKIR, JURU PARKIR,DAN PENGGUNA JASA PARKIR; CARA PARKIR; LARANGAN PARKIR; SANKSI ADMINISTRATIF; TATA CARA PELELANGAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
13 halaman
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 9, BN 2017 (700); 12 hlm
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional
perpustakaan provinsi
UU Nomor 4 Tahun 1990; UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Provinsi yang mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
pedoman - retensi arsip sektor politik, hukum, dan keamanan - penanggulangan narkotika
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 9, BN 2015 (171): 8 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor, Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Penanggulangan Narkotika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 43 Thun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman retensi arsip sektor politik, hukum, dan keamanan urusan Penanggulangan Narkotika disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
PEDOMAN - TINDAK LANJUT - HASIL PENGAWASAN - OBAT - BAHAN OBAT - NARKOTIKA - PSIKOTROPIKA - PREKURSOR - ZAT ADIKTIF
2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 9, BN 2024 (308); 43 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil
Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika,
Prekursor, dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
bahwa pengawasan secara komprehensif terhadap obat,
bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor
dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan
pada saat pemasukan, pembuatan, dan peredaran
sehingga dapat dipastikan telah memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu
PP Nomor 5 Tahun 2021; Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur Pedoman tindak lanjut pengawasan Obat, Bahan Obat
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif wajib
menjadi acuan bagi Petugas dalam melaksanakan tugas
pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 813),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat