Peraturan Bupati ini mengatur: a. pedoman pengelolaan dana kelurahan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau; dan b. pedoman teknis kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat