Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sragen Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal dan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah Tahun 20232025, Peraturan Bupati Sragen Nomor 56
Tahun
2014
tentang Rencana
Umum Penanaman
Modal Kabupaten
Sragen
Tahun
2014-2025
perlu diubah dan
disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen
Nomor 56 Tahun 2014 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal Kabupaten Sragen Tahun 2014-2025;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Bupati Sragen Nomor 56 Tahun 2014;
Di Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sragen Tahun 2014-2025. Ketentuan Pasal 1 diubah, ketentuan Pasal 2 diubah, ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah, dan ketentuan Pasal 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN STRATEGI PROMOSI PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Lebong, terwujudnya masyarakat Lebong yang Bahagia dan Sejahtera untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan serta meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf b Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Lebong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Strategi Promosi Penanaman Modal;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana. telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan
Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2012 Nomor 14);
l l. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Lebong
(Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 8);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 7);
13. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Lebong;
14. Peraturan Bupati Lebong Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Lebong Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan P.enanaman Modal di Kabupaten Lebong;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4),
Pasal 15 ayat (3), Pasal 20 ayat (5), Pasal 28 ayat (4), Pasal
29 ayat (5), dan Pasal 31 ayat (3), perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun
2022 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Umum Penanaman Modal, Bidang Usaha Terbuka, Sanksi Administratif, Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wakatobi, maka dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sehingga perlu didorong sektor penanaman modal;
b. bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal
dilaksanakan
sebagai
upaya
untuk
meningkatkan minat
investor dalam melakukan
penanaman modal di Kabupaten Wakatobi agar berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, peningkatan pelayanan publik dan mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Wakatobi;
c.
berdasarkan
dalamarkun pertimbangan sebagaimana dimaksud
a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Wakatobi;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten
Bombana,
Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Indonesia
Negara
Republik
Tahun 2003 Nomor
Lembaran Negara Nomor 4339);
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6841);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
8. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 128);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2014 Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
BAB III KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
BAB IV DASAR PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
BAB V JENIS USAHA ATAU KEGIATAN PENANAMAN MODAL YANG DIPRIORITASKAN MEMPEROLEH INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
BAB VI BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
BAB VII EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa
Pinjaman Modal Usaha Kepada Usaha Mikro Kecil di
kabupaten Tanah Laut (GAPURA KAROMAH)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi di Kabupaten Tanah Laut, khususnya
peningkatan dan pengembangan usaha mikro sektor
usaha pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan,
industri kecil dan usaha lainnya di Kabupaten Tanah
Laut, perlu adanya bantuan pinjaman dalam rangka
penguatan modal guna meningkatkan pendapatan dan
omzet penjualan bagi pengusaha mikro yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah,
Bupati memiliki kewenangan dalam menetapkan
kebijakan pengelolaan investasi Pemerintah Daerah;
bahwa program pinjaman modal usaha bagi pengusaha
mikro sektor usaha pertanian, perikanan, peternakan,
perdagangan, industri kecil dan usaha lainnya di
Kabupaten Tanah Laut tanpa bunga atau Gapura
Karomah yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2019
dilakukan evaluasi dimana beban tunggakan angsuran
kredit dilakukan pengalihan tanggung jawab yang semula
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah menjadi
tanggung jawab Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanah
Laut sebagai Penyalur;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa
Pinjaman Modal Usaha Kepada Usaha Mikro Kecil di
kabupaten Tanah Laut (GAPURA KAROMAH).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah tentang Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha (GAPURA KAROMAH) dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud, Tujuan, Dan Sasaran; Kewenangan Investasi; Sumber Dana; Perencanaan; Penganggaran; Pelaksanaan; Mekanisme Pemberian Pinjaman Modal Usaha; Penyetoran Kembali Dana Investasi Ke Kas Umum Daerah; Pembinaan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
16 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Penanaman Modal Berbasis Risiko
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan standardisasi dan informasi
pengawasan penanaman modal berusaha berbasis
risiko, perlu didukung pengawasan penanaman modal
berbasis risiko;
bahwa pengawasan perizinan berbasis risiko
dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik
berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 27
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan
Tata Cara Pengawasan Penanaman Modal Berbasis
Risiko;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan
Tata Cara Pengawasan Penanaman Modal Berbasis
Risiko;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Penanaman Modal Berbasis Risiko
yang meliputi
Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Koordinator Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Subsistem Pengawasan, Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman Modal, Keadaan Kahar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
47 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa salah satu tujuan bangsa Indonesia berdasarkan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah
mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat
Indonesia yang dapat dilakukan dengan pembangunan
perekonomian ekonomi melalui kegiatan investasi;
bahwa untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha,
mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran
serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan
daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan
investasi oleh Pemerintah Daerah; bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah, perlu mengatur tentang pedoman
teknis pemberian dan kemudahan investasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Teknis Pemberian Insentif dan
Kemudahan Investasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Rincian Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Besaran dan Jangka Waktu Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ketentuan Teknis dan Format Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa permodalan masih menjadi salah satu
permasalahan utama yang dihadapi pelaku usaha
pertanian;
bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan
permodalan, Pemerintah Pusat telah meluncurkan
Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan
(PUAP) melalui pemberian dana Bantuan Langsung
Masyarakat (BLM) sebagai modal usaha tani bagi petani,
sekaligus untuk memperbaiki dan memperkuat
kelembagaan ekonomi di perdesaan yang akhirnya
bermuara pada berkembangnya Lembaga Keuangan
Mikro Agribisnis (LKM-A) di perdesaan;
bahwa untuk optimalisasi dan keberlanjutan Lembaga
Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) dalam rangka
memberikan pelayanan kepada masyarakat petani sesuai
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, perlu mendorong
transformasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis
menjadi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis berbentuk
badan hukum Koperasi;
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, efektifitas
dan akuntabilitas, maka perlu mengatur transformasi
Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis dengan Peraturan
Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis di
Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2020; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 01/Permentan/OT.140/1/2014; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis di Kabupaten Kendal.
Transformasi LKM-A menjadi Koperasi LKM-A di Daerah
bertujuan mewujudkan pengelolaan LKM-A yang
profesional, akuntabel dan efesien mampu mewujudkan
akses kepada sumber pembiayaan bagi Petani.
Sasaran transformasi LKM-A adalah kelembagaan LKM-A
yang belum berbadan hukum Koperasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 45 Tahun 2023
penyertaan modal-perusahaan umum daerah-obyek wisata air bojongsari
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2023/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2022;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga TA 2023, jumlah penambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga, pembinaan atas pemanfaatan tambahan Penyertaan Modal dan pengelolaan tambahan Penyertaan Modal tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira yaitu mendukung Program Hibah Air Minum Perkotaan, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2022;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada PDAM Tirta Perwira, jumlah penyertaan modal pada PDAM dan pembinaan atas pemanfaatan tambahan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat