Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis di Kabupaten Kendal. Transformasi LKM-A menjadi Koperasi LKM-A di Daerah bertujuan mewujudkan pengelolaan LKM-A yang profesional, akuntabel dan efesien mampu mewujudkan akses kepada sumber pembiayaan bagi Petani. Sasaran transformasi LKM-A adalah kelembagaan LKM-A yang belum berbadan hukum Koperasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat