Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 47 Tahun 2023

Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis di Kabupaten Kendal. Transformasi LKM-A menjadi Koperasi LKM-A di Daerah bertujuan mewujudkan pengelolaan LKM-A yang profesional, akuntabel dan efesien mampu mewujudkan akses kepada sumber pembiayaan bagi Petani. Sasaran transformasi LKM-A adalah kelembagaan LKM-A yang belum berbadan hukum Koperasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 47 Tahun 2023 tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
09 November 2023
Tanggal Pengundangan
09 November 2023
Tanggal Berlaku
09 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.47
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan