Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, JENIS RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2021/NO.10, LL Kab.Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PELAYANAN PAJAK DAERAH KELILING
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pembangunan di pemerintah daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2011, Perbup No.44 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Program Pelayanan pajak Daerah Keliling; Prosedur Program Pelayanan Pajak Daerah Keliling; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tata tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai
dengan tata ruang, perlu dilakukan pengendalian izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien di Kabupaten Tapin;bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, maka perlu dilakukan penyesuaian
dengan aturan baru tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6
Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB;Fungsi dan Klasifikasi Bangunan;Pemberian IMB;Pelaksanaan Pembangunan;Pengawasan dan Pengendalian;Sosialisasi;Pengawasan dan Pembinaan;Sanksi;Penyidikan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan, terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada diluar wilayah NKRI. Sebagai penjabaran lebih lanjut mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Daerah perlu mengatur dan menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1 angka 2, angka 6, angka 11, angka 22 dan angka 53, Pasal 5 diubah, Diantara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 106A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010
14 Halaman; Penjelasan : 7 Halaman.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 10, BN 2019 (454): 11 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam melakukan perubahan yang cepat agar mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, perlu diselenggarakan pelatihan revolusi mental untuk pelayanan publik.
Dasat hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019.
Pelatihan Revolusi Mental untuk Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelatihan Revmen adalah pelatihan untuk merubah cara pandang, cara pikir, dan cara kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 269), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 11 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 11)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oeh Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan
kesehatan dan kesejahteraan sosial bagi setiap orang dan
tenaga kerja diperlukan jaminan sosial melalui
kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten
Buton Utara memandang perlu untuk mewajibkan setiap
orang / badan usaha / perusahaan mengikut sertakan
tenaga kerjanya dan Aparatur Sipil Negara sebagai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kabupaten Buton
Utara menjadi peserta jaminan sosial kesehatan yang
diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian
Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten
Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 1 1 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2 0 1 1 tentang Badan
Peyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1 1 6 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2013 tentang Aparatur
Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembara Negara
Republik Indonesia Nomor 5499);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5473);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5481);
14. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 29);
16. Peraturan Presiden Nomor 1 1 1 Tahun 2013 Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 255);
17. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
18. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Status Dan Tampat Kedudukan;
Bab III Tujuan Dan Sasaran;
Bab IV Kewajiban Menjadi Peserta BPJS Kesehatan;
Bab IV Kepesertaan BPJS Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan;
Bab V Sanksi Administratif;
Bab VI Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 10 Tahun 2022
PENDELEGASIAN – WEWENANG – PENYELENGGARAAN – PERIZINAN – DAN – NONPERIZINAN – DAERAH – KEPADA – KEPALA – DINAS – PENANAMAN – MODAL – DAN – PELAYANAN – TERPADU – SATU – PINTU – KOTA – GUNUNGSITOLI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka Wali Kota Gunungsitoli mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli; bahwa Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan perundang-undangan yang berlaku;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021, Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 49 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, dan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DAERAH, PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DAERAH, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 48 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 35 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
128 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2019
penyelenggaraan - izin - mendirikan - bangunan - dan - retribusi - izin - mendirikan - bangunan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2019/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik Perda Kota Bandung No. Tahun 2011 maka perlu menetapkan Perda tenatng Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UUU No. 1 Tahun 2011; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;PP No. 30 tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permen Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Jabar No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Izin Menidirkan Bangunan, Retribusi IMB, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
58 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat