Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat, diperlukan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, efektif, efisien, dan transparan;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 1999, UU No 25 Tahun 2007, UU No 14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 45 Tahun 2008, PP No 96 Tahun 2012, PP No 24 Tahun 2018, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 3 Tahun 2016, Perpres No 44 tahun 2016,Perpres No 91 Tahun 2017, Permendagri No 100 Tahun 2016, Permendagri No 138 Tahun2017, PerBKPM No 13 Tahun 2017, PerBKPM No 14 Tahun 2017, Perda No 2 Tahun 2011, Perda No 11 Tahun 2011, Perda No 8 Tahun 2015, Perda No 8 Tahun 2016, Pergub No 92 Tahun 2016, Pergub No 111 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; kewenangan penandatanganan penerbitan perizinan dan non perizinan; pelaksanaan kewenangan; standar pelayanan republic dan standar operasional prosedur; insentif; pembinaan, pengawasan dann pengendalian; pengaduan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 55) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pergub ini terdiri dari 23 hlm peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN LOKASI DAN IZIN PENGELOLAAN PERAIRAN PESISIR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018–2038, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Perairan Pesisir;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 27 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Dan Izin Pengelolaan Perairan Pesisir, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Izin Lokasi Perairan Pesisir;
3. Izin Pengelolaan Perairan Pesisir;
4. Fasilitasi Izin Bagi Masyarakat Lokal Dan Masyarakat Tradisional;
5. Pelaporan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/63/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat; perlu disusun Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2012, Perda No. 17 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 10 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 13 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 10 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 12 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 17 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 20 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan Sistematika sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Jadwal Retensi Arsip selanjutnya disingkat dengan JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jenis arsip, jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan nasib akhir suatu jenis arsip, dimusnahkan, dinilai kembali, atau permanen yang dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. 2. Retensi Arsip adalah Jangka waktu penyimpanan arsip yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. 3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 4. Arsip aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. 5. Arsip in aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya telah menurun. 6. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan. 7. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
Pasal 2
(1) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat merupakan (2) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V, VI dan VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 3
(1) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat informasi mengenai : a. Jenis/series arsip; b. Retensi atau jangka waktu simpan minimal; dan c. Keterangan (2) Jenis/series arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Jenis arsip urusan Penanggulangan Bencana; b. Jenis arsip urusan Pendidikan dan Kebudayaan; c. Jenis arsip urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. Jenis arsip urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; e. Jenis arsip urusan Sosial; f. Jenis arsip urusan Kesehatan; dan g. Jenis arsip urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana. (3) Retensi atau jangka waktu simpan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan masa simpan arsip aktif dan in aktif. (4) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat rekomendasi yang menetapkan arsip permanen atau musnah.
Pasal 4
Penentuan retensi arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.
Pasal 5
(1) Penentuan retensi arsip aktif dan in aktif dilakukan dengan tiga pola, yakni: a. 2 (dua) tahun untuk nilai guna administrasi; b. 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi; dan c. 10 (sepuluh) tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
Pasal 6
Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip permanen atau musnah ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan musnah ditetapkan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memilki nilai guna lagi; dan b. Keterangan permanen ditetapkan apabila arsip dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.
Pasal 7
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubenur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pergub Kaltim No.1 Tahun 2018 Pasal 6 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan Di Bidang Pertambangan,Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Prov. Kaltim, Petunjuk teknis pelaksanaan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas ESDM Kaltim, tidak sesuai dengan ketentuan Perda Kaltim No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan berdasarkan kajian Dinas ESDM Kaltim terhadap Tugas Pokok Fungsi
Perangkat Daerah, bahwa penetapan petunjuk teknis terkait pengembangan sapi dan reklamasi untuk tanaman pangan ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan dimaksud. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu mengubah Pergub No.1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.104 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.24 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; Keppres No.32 Tahun 1990; Perpres No.97 Tahun 2014; Inpres No.6 Tahun 2013; Permenhut No32 Tahun 2010; Permenhut No.44 Tahun 2012; Permenhut No.P.50 Tahun 2016; Permenhut No.P9 Tahun 2015; Permen ESDM No.43 Tahun 2015; Permen LKH No.83 Tahun 2016; Permen ESDM No.41 Tahun 2016; Permen ESDM No.34 Tahun 2017; Kepmenhut No.718 Tahun 2014; Perda Kaltim No.1 Tahun 2016; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.22 Tahun 2011; Pergub KaltimNo.54 Tahun 2012; Pergub Kaltim No.1 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Pergub Kaltim No.1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan yang berubah adalah pada Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.1 Tahun 2018
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 49 Tahun 2018
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB Untuk Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penandatanganan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah di delegasikan oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu PintuProvinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal, perlu disesuaikan kembali;
b. bahwa penyesuaian dimaksud untuk mengakomodir pemberian perizinan di bidang kelautan dan perikanan, pendidikan dan perhubungan agar pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat melalui pelayanan terpadu satu pintu dapat dilaksanakan dengan lebih maksimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan di Bidang Penanaman Modal;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2018; Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2013;
Dalam Pergub ini diatur tentang erubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan di Bidang Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan di Bidang Penanaman Modal
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Di Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Gubernur;
UU No 26 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 81 Tahun 2012; PP 97 Tahun 2017; Permendagri No 33 Tahun 2010.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada
adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
lampiran : 12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan
yang menberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki
peran yang sangat strategis dalam mempercepat
peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena
itu Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan
bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan
dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan
dan pencapaian indikator kinerja Rumah Sakit Umum
Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perlu menetapkan
Standar Pelayanan Minimal; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Sulawesi Barat melalui Peraturan Gubernur;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU NO 15 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2018
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan
tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah
yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal termasuk
spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimal yang diberikan oleh
Badan Layanan umum kepada masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
lampiran: 44 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 ; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2017; Perpres No. 76 Tahun 2013; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Permenpan RB No. 15 Tahun 2014; Permenkominfo No. 4 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu termasuk di dalamnya mengatur tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan (pendelegasian Kewenangan, pelaksanaan kewenangan, pembinaan dan pengawasan), standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur, penyelenggaraan perizinan secara elektronik (pelaksanaan perizinan dan non perizinan secara elektronik, pemanfaatan sistim teknologi informasi, pengelolaan sistem elektronik, pengadaan, pemeliharaan dan perawatan, gangguan jaringan komunikasi, sanksi) serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku : a. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2016 Nomor 09);dan b. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2017 Nomor 09) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 159 halaman termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 41 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Sampah Regional Provinsi Jawa Timur,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Penerbitan Izin Pengelolaan Sampah Regional Provinsi Jawa
Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5657);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor
4 Tahun 2010 seri E);
peraturan ini mengenai tata cara penerbitan izin pengelolaan sampah regional provinsi Jawa Timur. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; perizinan ; kewajiban ; ketentuan lain-lain ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Prosedur
Untuk Mendapatkan Rekomendasi Ijin Penetapan Lokasi
Terminal Khusus Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa tata cara pemberian Rekomendasi Ijin Penetapan
Lokasi Terminal Khusus di Provinsi Kalimantan Tengah
telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Prosedur Untuk Mendapatkan Rekomendasi
Ijin Penetapan Lokasi Terminal Khusus Di Provinsi
Kalimantan Tengah. Berdasarkan perkembangan regulasi di bidang
perhubungan saaat ini khususnya dengan keberadaan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017
tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk
Kepentingan Sendiri, Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Prosedur Untuk Mendapatkan Rekomendasi
Ijin Penetapan Lokasi Terminal Khusus Di Provinsi
Kalimantan Tengah perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Prosedur Untuk
Mendapatkan Rekomendasi Ijin Penetapan Lokasi
Terminal Khusus di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 20 Tahun
2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun
2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 42 Tahun
2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
Prosedur Untuk Mendapatkan Rekomendasi Ijin Penetapan
Lokasi Terminal Khusus di Provinsi Kalimantan Tengah
diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
Prosedur Untuk Mendapatkan Rekomendasi Ijin Penetapan
Lokasi Terminal Khusus di Provinsi Kalimantan Tengah
diubah
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat