lingkungan hidup
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 41 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Sampah Regional Provinsi Jawa Timur,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Penerbitan Izin Pengelolaan Sampah Regional Provinsi Jawa
Timur;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5657);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor
4 Tahun 2010 seri E);
- peraturan ini mengenai tata cara penerbitan izin pengelolaan sampah regional provinsi Jawa Timur. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; perizinan ; kewajiban ; ketentuan lain-lain ; ketentuan penutup .
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
- jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
|