dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal termasuk spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimal yang diberikan oleh Badan Layanan umum kepada masyarakat;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat