Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Daerah Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan perbankan harus memperhatikan
.
prinsip kehati-hatian dan perkembangan keadaan di
masyarakat, oleh sebab itu bisnis perbankan harus
mampu beradaptasi terhadap perubahan yang ada;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Daerah Karanganyar, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar perlu
diubah kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah' tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2007.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2014.
9 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Mengubah :
Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 9, BN.2014/No.402, jdih.bawaslu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millennium Development Goals Kabupaten Jepara Tahun 2014 - 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan, terkait program percepatan pencapaian Target Millennium Deuelopment Goals Kabupaten Jepara Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015 yang memuat arah kebijakan dan strategi pencapaiannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millennium Development Goals Kabupaten Jepara Tahun 2014-2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pemantauan dan Evaluasi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2014.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2014
PERBUP Kab. Ciamis No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Ciamis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2014
PENGGUNAAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2014/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan bagi pasien peserta Program BPJS pada Rumah Sa.kit Umum Daerah Andi Djemma Masamba, terdapat Jasa Pelayanan kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Rumah Sa.kit Umum Daerah Andi Djemma Masamba.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
.} !: \ •
'
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3456);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29);
13. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besamya Juran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagi.an, Penggunaan, Cara Pemotongan Penyetoran dan Besamya luran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENGGUNAAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA.
Pasal 1
Penerimaan Dana atas klaim pelayanan kesehatan bagi pasien peserta Program BPJS merupakan pendapatan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba.
Pasal 2
Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disetor ke Kas PPK-BLUD dan dikelola langsung oleh Rumah Sakit dipergunakan untuk biaya operasional, non operasional dan investasi Rumah Sakit:
a. jasa penunjang Laboratorium, Radiologi, Fisioterapi, dan Unit
Transfusi Darah;
b. jasa penunjang Apotik;
c. jasa pelayanan; dan
d. jasa sarana.
Pasal 3
Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diperoleh dan diperhitungkan dari jumlah masing-masing pelayanan pasien pada Ruang Penunjang yang merupakan jasa pelayanan penunjang.
Pasal 4
Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diperoleh dan diperhitungkan maksimal 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah klaim obat-obatan dan Bahan Habis Pakai (BHP) pasien BPJS yang merupakan jasa penunjang Apotik.
Pasal 5
Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan huruf d diperoleh dan diperhitungkan dari jumlah klaim pelayanan pasien BPJS dikurangi jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dan huruf b, dengan ketentuan :
a. jasa pelayanan sebesar 55 % (lima puluh lima perseratus); dan b. jasa sarana sebesar 45 °/o {empat puluh lima perseratus}.
Pasal 6
Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pendistribusiannya diatur Direktur Rumah Sakit.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Program PT. Askes
{Persero) pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 14);
b. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 31);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor
25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi, maka perlu ditetapkan
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman
dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi;
1. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah;
14.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
15.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2013 Nomor 25);
16.Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan
Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati,
Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang, Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Wakatobi
PERATURAN BUPATI WAKATOBI NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEBERSIHAN, PERTAMANAN, PEMAKAMAN DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN WAKATOBI
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
Bahwa kebakaran pada bangunan atau gedung merupakan bencana yang menimbulkan ancaman kerugian bagi jiwa manusia, harta benda, lingkungan dan terganggunya proses produksi atau distribusi barang dan jasa bahkan merupakan gangguan pada kesejahteraan serta dapat pula menimbulkan berkurangnya kemampuan masyarakat dalam usaha menyediakan sumber daya yang sangat diperlukan bagi pembangunan;
Bahwa terjadinya kebakaran pada bangunan atau gedung antara lain disebabkan karena belum diperhatikannya sepenuhnya segi upaya teknis yang menyangkut pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, untuk itu perlu diatur mengenai pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
Bahwa untuk kepastian hukumya perlu diatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007;
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, meliputi; Pencegahan; Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Balakar; Penanggulangan Kebakaran; Pemeriksaan dan Pengawasan; Perizinan; Sanksi Administrasi; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Operasi penanggulangan bahaya kebakaran; Petunjuk Teknis pelaksanaan Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Perbup Tebo.
Ketentuan tentang jumlah bahan berbahaya yang dapat disimpan di dalam industri dan/atau pengguna langsung menurut jenis bahannya serta pemberian izin penyimpanan ditetapkan oleh Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan BALAKAR ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 214 Ayat 4 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Namor 11 Tahun 2013 tentang Desa yang berkenan dengan Tehnis Alokasi Dana Desa dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/640/SJ Perihal Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa, maka perlu menetapkan Pedoman Alokasi Dana Desa Kabupaten Muna; b. bahwa berdsarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1822) ; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang - Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ); 4
. Undang - undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan clan tanggung jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400 ); 5. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang .:.... undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ); 6. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat clan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 )
; 7. Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ); 8
. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana perimbanagan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 'Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsidan dan Pemerintah Daerah Kabupaten I Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 21 Tahun 2011 15
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Desa: 16
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah
; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 05 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang pembentukan Organisasi Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten Muna. 19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2013 tentang Desa.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PRINSIP PENGELOLAAN
BAB IV ASAS PENENTUAN BESARAN ADD
BAB V PERUNTUKAN
BAB VI ORGANISASI, STRUKTUR DAN TUGAS PENGELOLA ADD
BAB VII MEKANISME
BAB VIII INDIKATOR KEBERHASILAN
BAB IX PELAPORAN
BAB X PERTANGGUNGJAWABAN
BAB XI PENGAWASAN
BAB XII PEMERIKSAAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, maka perlu melakukan penyesuaian Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2014
PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN
HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2)
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52
Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pajat Rokok, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penggunaan dan Pembagian Hasil
Penerimaan Pajak Rokok
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2O09 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaral Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO7
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4755);
Menimbang
Mengingat
PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN
HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 20O3 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dar Tanggunglawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah' diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undarg Nomor 2a Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor lO1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dal Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahal Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 20O7 Nomor 82, Tambahal Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaal Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2Oll (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 201 I Nomor 310);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lembaran Daerah
Frovinsi Sulawesi Selatal Tahun 20 13 Nomor 8,
Tambahan trmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 273);
15. Peraturan Gubernur Suiawesi Selatan Nomor 52
Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pajak Rokok (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2013 Nomor 52);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 20 10 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Uta,ra Tahun 2O1O Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
Menetapkan
17. Peraturan DaeraJr Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuanga,n Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGGUNAAN DAN
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
l. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
a. Pajak Rokok yang selanjutnya disebut pajak, adalah
pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh
Pemerintah Pusat.
5. Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret,
cerutu dan rokok daun.
6. Cukai Rokok adalah pungutan Negara yang dikenakan
terhadap rokok karena sifat atau karalteristiknya
memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan tentang cukai.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikart
arah dan kejelasan dalam pemanfaatan hasil
Pasal 2
pemungutan Pajak Rokok.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. memperlancar pemungutan dan penerimaan Pajak
Rokok;
b. mempertegas tata cara pemanfaatan dan
penggunaan hasil pemungutan Pajak Rokok; dan
c. mengatur pembagian besaran alokasi hasil
pemungutan Pajak Rokok bagi Daerah.
BAB III
PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
Pasal 3
Penggunaan hasil penerimaan Pajak Rokok dialokasikan
untuk mendanai :
a. pelayanan kesehatan; dan
b. penegakan hukum.
Pasal 4
(1) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal (3) huruf a dapat berupa:
a. bantuan pelayanal kesehatan kepada masyaralat
kurang mampu;
b. pembangunan / pengadaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana unit pelayanan kesehatan;
c. penyediaan sarana khusus bagi perokok (smoking
area);
d. kegiatan memasyarakatkal tentang bahaya
merokok;
e. iklan layanan masyarakat mengenai bahaya
merokok; dan atau
f. kegiatan lainnya yang menunjang fungsi
peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
(2) Kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 hurufb dapat berupa:
a. Pen5rusunan produk hukum Daerah mengenai
penanggulangan bahaya rokok;
b. penegakan aturan larangan merokok di
tempat-tempat tertentu;
c. penegakan sanksi dalam rangka penegakan
peraturan perundang-undangan Daerah;
d. kegiatan pemberantasan peredaran cukai rokok
ilegal;
e. pendataar objek pajak;
f. monitoring dan evaluasi pemungutan pajak; dan
g. penagihan piutang pajak.
BAB IV
ALOKASI PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL
PENERIMAAN PAJAK ROKOK
Pasal 5
(1) Pajak yang diterima oleh Pemerintah Daerah
dialokasikan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh
persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan dal
penegakaa hukum.
(2) Sisa dari alokasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimalsud pada
ayat (1) dialokasikan untuk membiayai kegiatan
pembangunan prioritas Pemerintah Daerah.
(3) Total Alokasi Pajak untuk pelayanal kesehatan dan
penegakaa hukum sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
dibagi berdasarkan pola pembagian sebagai berikut:
a. paling rendah 9O7. (sembilan puluh persen) untuk
pelayanan kesehatan; dan
b. paling tinggi 10% (sepuluh persen) untuk penegakan
hukum.
BAB V
TIM ASISTENSI
Pasa-l 7
(1) Pemanfaatan dan penggunaan Dana Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) perlu dilakukan asistensi atas alokasi
pemanfaatannya.
(2) Bupati membentuk Tim Asistensi Pemanfaatan Dana
Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
(1) Pembinaan atas penggunaal alokasi dana bagi hasil
penerimaan Pajak Rokok dilalukan oleh Bupati sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Pengawasan atas penggunaan alokasi dana bagi hasil
penerimaan pajak rokok dilakukan oleh Bupati atau
Pejabat yang ditunjuk.
(3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk wajib melaporkan
hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 setiap tahun
kepada Gubernur atau Dinas yang menangani Pajak
Rokok.
BAB VII
KETENTUAN PBNUTUP
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh
Bupati.
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkaa.
L
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2014.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat