Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2014

Pedoman Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PRINSIP PENGELOLAAN BAB IV ASAS PENENTUAN BESARAN ADD BAB V PERUNTUKAN BAB VI ORGANISASI, STRUKTUR DAN TUGAS PENGELOLA ADD BAB VII MEKANISME BAB VIII INDIKATOR KEBERHASILAN BAB IX PELAPORAN BAB X PERTANGGUNGJAWABAN BAB XI PENGAWASAN BAB XII PEMERIKSAAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2014 /No. 9, LL 11 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan