Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2015

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
02 April 2015
Tanggal Pengundangan
02 April 2015
Tanggal Berlaku
02 April 2015
Sumber
BD 2015/78
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Ciamis
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Ciamis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan