Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa "Alokasi Dana Desa paring sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangarl yang diterima Kabupaten/Kota
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus". Berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara
pengalokasian ADD dialur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5
Tahun 2017; Peraturan Bupati Kabupaten Barito Timur Nomor 28
tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN ADD;
BAB III
PAJAK ALOKASI DANA DESA;
BAB IV
PENGGUNAAN ADD;
BAB V
PENYALURAN ADD;
BAB VI
PENGELOLAAN ADD;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2008 No.15/TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan, penghapusan dan/atau penggabungan Desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu mengatur ketentuan-ketentuan mengenai pembentukan, penghapusan dan/atau penggabungan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pembentukan, penghapusan dan atau penggabungan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Penghapusan dan/atau Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2020
kepala desa - perangkat desa - penghasilan - tunjangan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penghasilan tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam memberikan
tambahan tunjangan dan penghargaan kepada Sekretaris Desa
yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun
2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial,
Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2019
tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial,
Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (3) pada Pasal 10 tentang Tambahan tunjangan untuk Sekretaris Desa dan penambahan ayat (5) pada Pasal 12 tentang penghargaan bagi Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2019
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 99 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun
2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN RINCIAN ADD;
BAB III
PENYALURAN;
BAB IV
PENGGUNAAN ADD ;
BAB V
PENGELOLAAN;
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN ;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
SANKSI;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Bagi Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana
Desa diatur dalam Peraturan Bupati;
- bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan
Rincian Dana Alokasi Dana Gampong Bagi GampongGampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun
Anggaran 2021 sudah tidak sesuai lagi dengan
dinamika Peraturan Perundang-Undangan sehingga
perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan
Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana bagi Gampong
dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022
perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07/2021; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Nagan Raya nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 58 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Pengalokasian dan Pembagian ADG, BAB III Pengalokasian dan Pembagian ADG, BAB IV Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB V Sanksi, BAB VI Pembinaan, Pengawasan, Verifikasi, BAB VII Ketentuan Lain-lain, BAB VIII Ketantuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2).
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 UUD RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 serbsgaimana telah beberapa kali diubah terakhir derngan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana terlah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Perda Kab. Sukabumi No. 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sukabumi No. 6 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kenaggotan BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi dan Tugas BPD, Hak Kewajiban Dan Wewenang BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan
Penggabungan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, perlu mengatur
pembentukan, penghapusan dan
penggabungan desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di
atas, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berada di Daerah. penggabungan beberapa desa, atau
penggabungan bagian desa yang
bersandingan, atau pemekaran dari satu
desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih
atau pembentukan desa di luar desa
yang telah ada. serta tindakan
meniadakan desa yang ada akibat tidak
memenuhi syarat pembentukan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2006
pemecahan - desa - pabuaran - menajdi - desa - pabuaran - dan - desa - lembur - sawah - kecamatan - pabuaran
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2006/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Pabuaran Menjadi Desa Pabuaran dan Desa Lembur Sawah Kecamatan Tanpabuaran
ABSTRAK:
Bahwa usul pemecahan Desa Pabuaran Kec. Pabuaran menajdi dua Desa dalam rangka peningkatan pelayanan serta berrdasarkan Pasal 5 Perda no. 17 Tahun 2000 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Bupati INi ADalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 20 Tahu7n 2001; PP RI No. 72 Tahun 2005; Perdfa Kab. Sukabumi No. 2 Tahun 200; Perda Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 17 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 1 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemevcahan Desa, Pemecahan Dan Pembentukan Desa Baru, Bagian Wilayah Dan Pusat Pemerintah Desa, Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2006.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolan Keuangan Desa, maka dalam pengelolaan keuangan Desa, perlu ditetapkan Analisis Standar Belanja Desa yang didasarkan pada Standar Satuan Harga dan Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barru tentang Analisis Standar Belanja Desa Tahun Anggaran
2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
30 · Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Peritnbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2007 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Barru Nomor 4 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2007 (Berita Daerah Kabupaten Barru Tahun 2014 Nomor 4).
PERATURAN BUPATI TENT.ANG .AKALISIS ST.AKDAR BELANJA DESA TAIIU!f AKGGARAll 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pual 1
Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Barru
2. Bupati adalah Bupati Barru
3. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia lingkup Pemerintah Daerah.
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
,. .
5. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa.
6. Analisis Standar Belanja Desa yang selanjutnya disingkat ASBDes adalah Penilaian kewajaran atas biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa untuk satu tahun anggaran.
BAB II
MAKSUD DAlf TUJUAlf
PaA12
Analisis Standar Belanja Desa dimaksud sebagai alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru.
PaA13
Penerapan Analisis Standar Belanja Desa bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya dan efektifitas kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran.
BAB W
AlfALISIS STAlfDAR BELAlfJA DESA
Pasal 4
Analisis Standar Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
PaAIS
Dalam hal terjadi perubahan harga standarisasi harga barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru, maka akan dilakukan peninjauan kembali yang disesuaikan dengan indeks Analisis Standar Belanja.
BAB IV
KETENTUANPENUTUP
Pua16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat