desa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2008 No.15/TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembentukan, penghapusan dan/atau penggabungan Desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu mengatur ketentuan-ketentuan mengenai pembentukan, penghapusan dan/atau penggabungan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pembentukan, penghapusan dan atau penggabungan desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Penghapusan dan/atau Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 hlm
|