Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Bagi Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Pengalokasian dan Pembagian ADG, BAB III Pengalokasian dan Pembagian ADG, BAB IV Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB V Sanksi, BAB VI Pembinaan, Pengawasan, Verifikasi, BAB VII Ketentuan Lain-lain, BAB VIII Ketantuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Bagi Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagan Raya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Suka Makmue
Tanggal Penetapan
09 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2023
Tanggal Berlaku
10 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.456
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 164 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan