Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Pengalokasian dan Pembagian ADG, BAB III Pengalokasian dan Pembagian ADG, BAB IV Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB V Sanksi, BAB VI Pembinaan, Pengawasan, Verifikasi, BAB VII Ketentuan Lain-lain, BAB VIII Ketantuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat