Peraturan ini mengatur Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di Daerah. penggabungan beberapa desa, atau penggabungan bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. serta tindakan meniadakan desa yang ada akibat tidak memenuhi syarat pembentukan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat