Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2009

Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di Daerah. penggabungan beberapa desa, atau penggabungan bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. serta tindakan meniadakan desa yang ada akibat tidak memenuhi syarat pembentukan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
16 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2009
Tanggal Berlaku
16 Februari 2009
Sumber
LD.2009/No.5 Seri E
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan