PERATURAN BUPATI TENT.ANG .AKALISIS ST.AKDAR BELANJA DESA TAIIU!f AKGGARAll 2016. BAB I KETENTUAN UMUM Pual 1 Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Barru 2. Bupati adalah Bupati Barru 3. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia lingkup Pemerintah Daerah. 4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. ,. . 5. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. 6. Analisis Standar Belanja Desa yang selanjutnya disingkat ASBDes adalah Penilaian kewajaran atas biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa untuk satu tahun anggaran. BAB II MAKSUD DAlf TUJUAlf PaA12 Analisis Standar Belanja Desa dimaksud sebagai alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru. PaA13 Penerapan Analisis Standar Belanja Desa bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya dan efektifitas kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran. BAB W AlfALISIS STAlfDAR BELAlfJA DESA Pasal 4 Analisis Standar Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini. PaAIS Dalam hal terjadi perubahan harga standarisasi harga barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru, maka akan dilakukan peninjauan kembali yang disesuaikan dengan indeks Analisis Standar Belanja. BAB IV KETENTUANPENUTUP Pua16 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat