kepala desa - perangkat desa - penghasilan - tunjangan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penghasilan tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pedoman dalam memberikan
tambahan tunjangan dan penghargaan kepada Sekretaris Desa
yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun
2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial,
Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2019
tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial,
Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (3) pada Pasal 10 tentang Tambahan tunjangan untuk Sekretaris Desa dan penambahan ayat (5) pada Pasal 12 tentang penghargaan bagi Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2019
- 6 hal
|