Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penghasilan tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (3) pada Pasal 10 tentang Tambahan tunjangan untuk Sekretaris Desa dan penambahan ayat (5) pada Pasal 12 tentang penghargaan bagi Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penghasilan tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
12 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2020
Tanggal Berlaku
12 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No. 6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1005 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan