Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka meningkatkanpelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Jasa Umum yang meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan,
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat
Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pengolahan Limbah Cair , Retribusi Pelayanan
Tera /Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun maka dalam rangka memberikan landasan hukum guna memungut Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, Retribusi Penggantian BiayaCetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pengolahan Limbah Cair , Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diatur mengenai Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentukPeraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum di KabupatenWonogiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat mengenai jenis retribusi, golongan, cara pengukuran, prinsip dan sasaran dalam menetapkan strurktur besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2008 Dicabut.
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara,
memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial
dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
diperlukan upaya-upaya nyata dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial bagi warga miskin;
b. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi
dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang
harus segera diatasi, karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, maka pelaksanaan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial bagi warga miskin perlu adanya
keterpaduan program kegiatan dengan melibatkan partisipasi
masyarakat sehingga diharapkan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat di daerah;
c. bahwa agar supaya penanggulangan kemiskinan dapat
berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu
dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi
penyelenggara pemerintahan daerah, dunia usaha dan
seluruh komponen masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang
Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur kebijakan dan program
pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara
sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan
masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam
rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2012.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan jalan tol Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai – Benoa memiliki nilai ekonomis yang amat strategis dan diharapkan mampu memperlancar dan meningkatkan kenyamanan berlalu lintas serta mendukung pelaksanaan event – event internasional;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengelolaanjalan tol Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai – Benoa serta adanya peluanginvestasi dalam pengusahaan jalan tol Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai –Benoa maka perlu partisipasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaanmodal Daerah pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaanmodal Daerah pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol ditetapkandengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PenyertaanModal Daerah pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011.
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2016 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN DANA TANDA PENCATATAN KEGIATAN PERIKANAN, PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, makabarang Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkansecara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah;bahwa dalam rangka pengamanan barang Daerah, perlu dilakukanpemantapan administrasi pengelolaan secara profesional;bahwa sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun2006 bahwa pengelolaan barang Daerah diatur dalam Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c
di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PengelolaanBarang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974;Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Kedudukan, Wewenang, Tugas Dan Fungsi;Perencanaan Dan Pengadaan;Penerimaan Dan Penyaluran;Penggunaan;Pemanfaatan;Pengamanan Dan Pemeliharaan;Penilaian;Penghapusan;Pemindahtanganan;Penatausahaan;Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;Pembiayaan;Tuntutan Perbendahraan Dan Tuntutan Ganti Rugi Barang;Sengketa Barang Daerah;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2012
penyertaan modal pemerintah kabupaten bone bolango ke dalam modal perusahaan daerah air minum
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 203; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.11 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan AIr MInum termasuk didalamnya mengatur tentang Penyertaan Modal dan Tujuan, Tata Cara dan Tujuan, Pelaksanaan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2012
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 4 TAHUN 1999, NOMOR 13 TAHUN 2001, NOMOR 14 TAHUN 2001, NOMOR 15 TAHUN 2001, NOMOR 5 TAHUN 2002, NOMOR 6 TAHUN 2002, NOMOR 7 TAHUN 2002, DAN NOMOR 14 TAHUN 2002 MENGENAI RETRIBUSI DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 1999, Nomor 13 Tahun 2001, Nomor 14 Tahun 2001, Nomor 15 Tahun 2001, Nomor 5 Tahun 2002, Nomor 6 Tahun 2002, Nomor 7 tahun 2002, dan Nomor 14 tahun 2002 mengenai Retribusi Daerah
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Barru mengenai Retribusi Daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang baru diamanatkan untuk dicabut dan tidak berlaku lagi paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang tersebut ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 1999, Nomor
13 Tahun 2001, Nomor 14 Tahun 2001, Nomor 15 Tahun
2001, Nomor 5 Tahun 2002, Nomor 6 Tahun 2002, Nomor
7 Tahun 2002, dan Nomor 14 Tahun 2002 Mengenai
Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk.II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4253);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Investasi di Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008
Nomor 22);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 9);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 4 TAHUN 1999, NOMOR 13 TAHUN 2001, NOMOR 14 TAHUN 2001, NOMOR 15 TAHUN 2001, NOMOR 5 TAHUN 2002, NOMOR 6 TAHUN 2002, NOMOR 7 TAHUN 2002, DAN NOMOR 14 TAHUN 2002
MENGENAI RETRIBUSI DAERAH.
Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Barru mengenai Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pusat Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 1999 Nomor 4 Seri B Nomor 1);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Retribusi Ketatausahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun
2001 Nomor 13);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi dan Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2001 Nomor 14);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Retribusi Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun
2001 Nomor 15);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 24);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 25);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 26);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal Isi Kotor Lebih Kecil dari GT 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 33);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lembata
ABSTRAK:
a.bahwa keadaan alam berupa panorama, flora dan fauna yang beraneka ragam jenisnya, peninggalan sejarah dan purbakala (heritage) maupun seni dan budaya (living culture) yang dimiliki Kabupaten Lembata, merupakan sumber daya dan sebagai modal dasar bagi usaha pengembangan kepariwisataan Daerah;
b.bahwa potensi kepariwisataan Kabupaten Lembata harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan Daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya dengan tetap memperhatikan segi-segi agama, budaya, pendidikan, potensi alam, lingkungan hidup, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan;
c.bahwa dalam rangka pengembangan potensi kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah (laut, darat dan pegunungan) Kabupaten Lembata diperlukan langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas Daya Tarik Wisata (DTW) serta menjaga kelestarian hidup;
d.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang– Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Kebijakan, Strategi dan Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pelaksanaan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 halaman; 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara perlu dilakukan penyesuaian;
Bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan keuangan Daerah perlu menata kembali Perangkat Daerah yang menangani fungsi pengelolaan keuangan Daerah, dengan membentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa sehubungan dengan maksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerafi Kabupaten Kolaka Utara tentang prganisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan (Keuangan) dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Dasar hukum: UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perda Nomor 20 Tahun 2008; Perda Nomor 23 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Kelompok Jabatan Fungsional
5. Tata Kerja
6. Pengangkatan dan Pemberhentian
7. Eselonering
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
KOTA KENDARI – RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA KENDARI - TAHUN 2010-2030
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2012 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030
ABSTRAK:
Pembangunan wilayah Kota Kendari didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota agar pembangunannya lebih berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2001 s/d 2010 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan wilayah Kota Kendari sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010 sampai Tahun 2030
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahn 1984; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2005; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kota Kendari; rencana struktur ruang wilayah kota; rencana pola ruang wilayah kota; penetapan kawasan strategis wilayah kota; arahan pemanfaatan ruang wilayah kota; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota; kelembagaan, pembinaan dan pengawasan; peran masyarakat; ketentuan penyidikan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan. Terdapat Penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2000 sampai dengan 2010
62
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat