Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kota Kendari; rencana struktur ruang wilayah kota; rencana pola ruang wilayah kota; penetapan kawasan strategis wilayah kota; arahan pemanfaatan ruang wilayah kota; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota; kelembagaan, pembinaan dan pengawasan; peran masyarakat; ketentuan penyidikan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan. Terdapat Penjelasan dalam peraturan ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat