Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2012

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 3. Susunan Organisasi; 4. Kelompok Jabatan Fungsional 5. Tata Kerja 6. Pengangkatan dan Pemberhentian 7. Eselonering 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
13 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2012
Tanggal Berlaku
13 Februari 2012
Sumber
LD. 2012/No. 1 , LL 11 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 961 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kolaka Utara No. 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan