PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 4 TAHUN 1999, NOMOR 13 TAHUN 2001, NOMOR 14 TAHUN 2001, NOMOR 15 TAHUN 2001, NOMOR 5 TAHUN 2002, NOMOR 6 TAHUN 2002, NOMOR 7 TAHUN 2002, DAN NOMOR 14 TAHUN 2002 MENGENAI RETRIBUSI DAERAH. Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Barru mengenai Retribusi Daerah adalah sebagai berikut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pusat Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 1999 Nomor 4 Seri B Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Ketatausahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2001 Nomor 13); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi dan Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2001 Nomor 14); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2001 Nomor 15); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 24); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 25); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 26); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal Isi Kotor Lebih Kecil dari GT 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 33); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat