PENYERTAAN-MODAL-DAERAH-PADA-PERSEROAN-TERBATAS-JASA-MARGA-BALI-TOL
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembangunan jalan tol Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai – Benoa memiliki nilai ekonomis yang amat strategis dan diharapkan mampu memperlancar dan meningkatkan kenyamanan berlalu lintas serta mendukung pelaksanaan event – event internasional;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengelolaanjalan tol Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai – Benoa serta adanya peluanginvestasi dalam pengusahaan jalan tol Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai –Benoa maka perlu partisipasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaanmodal Daerah pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaanmodal Daerah pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol ditetapkandengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PenyertaanModal Daerah pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PENYERTAAN MODAL DAERAH; 3. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 5
|