Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayal (2) huruf k Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di wilayah Kabupaten Muna serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur tentang ketentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2007;
Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Saat Terutangnya Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kadaluwarsa Penagihan;
10. Kewajiban dan Sanksi Bagi Pejabat;
11. Pemeriksaan;
12. Insentif Pemungutan;
13. Ketentuan Khusus;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 12 Tahun 2011
PERWALI Kota Cimahi No. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pada Lembaga Teknis Daerah dan kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD 2011/ No. 101 Seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pada Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan dalam pasal 17 peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, sehubung dengan pelaksanaan bantuan keuangan kepada partai politik berlaku mutatis mutandis, maka peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2007 tentang bantuan keuangan kepada ppartai politik di provinsi lampung sudah tidak sesuai, sehingga perlu dicabut
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 32 tahun 2004
3. undang-undang nomor 2 tahun 2008
4. undang-undang nomor 12 tahun 2011
5. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
6. peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 24 tahun 2009
8. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
9. peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang pencabutan peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2007 tentang bantuan keuangan kepada partai politik provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Bupati Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Bombana melalui retribusi 1MB dan dalam rangka meningkatkan
pembinaan kesadaran masyarakat serta untuk memperluas cakupan
pelayanan kepada masyarakat, maka kebijakan pemutihan Izin
Mendirikan Bangunan perlu dilakukan;
b. bahwa dalam struktur peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 13
Tahun 2005 tentang 1MB belum memuat pemutihan 1MB
diperlukan peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksanaan seraya
menunggu Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Izin
Mendirikan Bangunan yang berpedoman pada perundang-undangan
yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68 Tambahan 1 Nomor 3652);
4. Undang-undang Pemukiman Nomor 4 Tahun 1992, Tentang Perumahan dan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No. 144, Tambahan Lembaran Negara No. 4399);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
13. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus tentang Izin Mendirikan Bangunan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan."
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB II
MAKSUD
DAN TUJUAN BAB
III
JANGKA
WAKTU
PELAYANAN BAB
III
PENGAWASAN
DAN PENGENDALIAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
Peraturan
Bupati
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan
dan dinyatakan
dicabut dan
Udak
berlaku
lagi
terhitung sejak tanggal
ditetapkannya
Peraturan
Daerah
pengganti
Perafuran
Daerah Kabupaten Bombana
tentang Izin Mendirikan Bangunan
yang
telah
disesuaikan
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2011
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2011/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran
dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan
eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional
perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang
serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling
menguntungkan; bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Unchmg Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tah un 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Daerah Tingkat II
Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2011 No.12/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa Alokasi Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen), bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bagian dana perimbangan keuangan pusat yang diterima Kabupaten Pemalang sebagian akan diberikan kepada Pemerintah Desa yang perhitungannya sebagai komponen Alokasi Dana Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pemalang Nomor 11 Tahun 1991 Tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pemalang Kepada Pemerintah Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Kepada Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1992 Seri D Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa aktivitas pengusahaan sarang burung Walet dan
sejenisnya di tengah-tengah masyarakat saat ini semakin
marak dan berkembang dikota palangka Raya maka untuk
itu perlu adanya pengaturan dalam rangka pembinaan,
pengendalian dan penertiban. Guna terwujudnya keteraturan tata ruang serta
mengeliminasi dampak dari pengelolaan sarang burung
Walet dan sejenisnya yang berdampak langsung kepada
masyarakat serta dalam rangka menggali sumber
pendapatan asli daerah untuk menjaring semua aktivitas
usaha masyarakat perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN IZIN;
BAB III
LOKASI SARANG BURUNG WALET
DAN SEJENISNYA YANG DAPAT DIBERIKAN IZIN;
BAB IV
LOKASI USAHA SARANG BURUNG WALET
DAN SEJENISNYA YANG TIDAK DAPAT DIBERIKAN IZIN/DILARANG;
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN IZIN;
BAB VI
MASIH BERLAKUNYA IZIN;
BAB VII
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN;
BAB VIII
PEMBATALAN DAN PENCABUTAN IZIN;
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X
SANKSIADMINISTRASI;
BABXJ
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat