Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pada Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pada Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pada Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
17 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2011
Tanggal Berlaku
17 Februari 2011
Sumber
BD 2011/ No. 101 Seri D
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perwali Kota Cimahi No. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pada Lembaga Teknis Daerah dan kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Cimahi Nomor 28 Tahun 2008

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan