Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 29, LN. 2001 No. 18, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Korea Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 29 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Investasi Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam dapat melakukan investasi sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan rumah sakit;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.1 Tahun 2008;
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Sumber Dana Investasi; Jenis dan bentuk Investasi; Pengelolaan Investasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 29 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menggali potensi sumber-sumber pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal. Untuk menunjang pelayanan terhadap pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat atas air bersih, serta untuk meningkatkan pendapatan Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan.
UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005;Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan Tahun 2013 sebesar Rp 36.352.698.000,- (Tiga puluh enam miliar tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan modal;
d. Penambahan penyertaan modal;
e. Bagi hasil keuntungan;
f. Ketentuan peralihan;
g. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penarikan Sebagian Dari Kekayaan Negara Yang Tertanam Sebagai Modal Dalam Perusahaan Negara Perkebunan Iii Dan Penyerahannya Kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 1973.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1984.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Dasar Kepada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Dasar kepada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 23 Tahun 2019;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Dasar Kepada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun 2019, berisi tentang:
1. Hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini;
2. (1) Penyertaan modal dasar yang berasal dari Pemerintah Daerah pada Perumda Tabalong Jaya Persada sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah).
(2) Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2019 dilakukan pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Dasar oleh Pemerintah Daerah pada Perumda Tabalong Jaya Persada sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
(3) Dengan adanya pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jumlah seluruhnya Penyertaan Modal Dasar oleh Pemerintah Daerah pada Perumda Tabalong Jaya Persada sebesar Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah).
3. Mekanisme atau prosedur pencairan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Dasar oleh Pemerintah Daerah Tahun 2019 pada Perumda Tabalong Jaya Persada dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 97);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 38);
Maksud dari penyusunan RUPM adalah sebagai pedoman dan arah kebijakan terkait dengan penanaman modal di daerah sampai dengan Tahun 2025.
Tujuan dari penyusunan RUPM adalah:
a. menyusun arah dan kebijakan penanaman modal Kota Kediri yang tidak tumpang tindih serta sesuai dengan karakter sosiologis ekonomi sehingga tujuan dari penanaman modal dapat tercapai; dan
b. menyusun peta panduan (roadmap) implementasi rencana penanaman modal Kota Kediri yang dapat diimplementasikan dan tidak merugikan masyarakat maupun pemodal sebagai dasar untuk menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Kediri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 29 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan Dan Non Perijinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Perda Nomor 10 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota
Banjarmasin, perlu menetapkan peraturan pelaksanaan
khususnya Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perijinan
kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan
Penanaman Modal ( BP2TPM) Kota Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan Bidang
Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarniasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan Dan Non Perijinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pendelegasian Kewenangan; Jenis Pelayanan Bidang Penanaman Modal; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat