Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31
Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan
Batubara, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31
Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
UUD NRI 1945 pasal 18 ayat 6, UU No.5 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 sebagaimana mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; UU No.18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.1 Tahun 2021
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu SAtu Pintu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
25
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana umum Penanaman Modal,Pemerintah Provinsi yang mengacu pada rencana umum penanaman modal dan prioritas pengembangan potensi provinsi
Dasar hukum dalam peraturan ini ; pasal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 10 Tahun 2009;UU No 18 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 24 Tahun 2019;PP No 5 Tahun 2021;PP No 6 Tahun 2021;PP No 7 Tahun 2021;PP No 9 Tahun 2021;PP No 21 Tahun 2021;PP No 25 Tahun 2021;PP No 27 Tahun 2021;PP No 28 Tahun 2021;PP No 29 Tahun 2021;Perpres No 16 Tahun 2012;Perpres No 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 49 Tahun 2021;Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;Peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 9 tahun 2012;Perda No 9 Tahun 2016;Perda No 11 Tahun 2016;Perda No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020;Perda No 18 Tahun 2017;Perda No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 13 Tahun 2021;Perda No 4 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan atas peraturan gubenur nomor 6 tahun 2014 tentang rencana umum penanaman modal tahun 2014-2025
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2014-2025
42 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penyenlenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
perizinan berusaha di daerah perlu pendelegasian wewenang dalam pemberian izin;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, Gubernur dalam penyelenggaraan pemberian izin dapat mendelegasikan kepada kepala DPMPTSP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Baerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON PERIZINAN
BAB III KEWAJIBAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh Tahun Anggaran 2021;
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5 ayat (1) huruf c Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh, maka diperlukan penyertaan modal sebagai penyetoran modal dasar kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh (PT PEMA); bahwa untuk menindaklanjuti Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 serta memperhatikan Hasil Analisis Tim Penasehat Investasi Pemerintah Aceh yang dihasilkan melalui Rapat Tim pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 dan ditandatangani oleh semua anggota Tim, yang· menyatakan antara lain sebagaimana tercantum pada nomor urut 12 (dua belas) bahwa "guna untuk menyelamatkan eksistensi dan legalitas perusahaan PT. PEMA di atas, maka Tim Merekomendasikan agar Pemerintah Aceh selaku pemegang saham tunggal PT. PEMA segera melakukan penyetoran modal dasar PT. PEMA sekurang-kurangnya sebesar Rp2 l .437 .200.000,- (dua puluh satu milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) lagi sehingga terpenuhi syarat minimal pendirian perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No 24 Tahun 1956; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 39 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 52 tahun 2012; Permendagri No 77 Tahun 2020; Qanun Aceh No 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No 5 Tahun 2019; Qanun Aceh No 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
HAL: 4 Hlm Lampiran: - Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda) Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5 ayat (1) huruf b Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh, maka diperlukan penyertaan modal pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda); bahwa untuk menindaklanjuti Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 serta Hasil Analisa Investasi terhadap PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh oleh Tim Penasehat Investasi Pemerintah Aceh, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda) Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda) Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No 24 Tahun 1956; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 39 Tahun 2007; PP No 12 Tahun 2019; PP No 63 Tahun 2019; Permendagri No 52 tahun 2012; Permendagri No 77 Tahun 2020; Qanun Aceh No 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No 1 Tahun 2021; Pergub Aceh No 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
HAL: 4 Hlm Lampiran: - Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Deposito Uang Milik Daerah
ABSTRAK:
PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan daerah, uang milik daerah yang belum digunakan dapat didepositokan dan/atau diinvestasilan jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik. Pergub No.9 Tahun 2013 tentang Pedoman Deposito Uang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Deposito Uang Milik Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Pergub Kaltim No.18 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Deposito Uang Milik Daerah. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 angka 3 dan angka 4 dihapus, angka 5, angka 9 dan angka 10 diubah; Pasal 5 diubah; Pasal 6 diubah; Pasal 7 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.9 Tahun 2013
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 035
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengelolaan Investasi; Bab 3. Mekanisme Investasi; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Uang
ABSTRAK:
Permendagri No.52 Tahun 2012 Pasal 6 huruf a tentang Pedoman Pengelolan Investasi Daerah, kewenangan dan tanggung jawab regulasi yang dimiliki kepala daerah meliputi menetapkan kebijakan pengelolaan investasi daerah. Guna menjamin tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penyertaan modal daerah berupa uang, perlu disusun tata cara penyertaan modal daerah berupa uang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Uang Pemerintah Daerah
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.63 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.118 Tahun 2018; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Uang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Perencanaan penyertaan modal; Pelaksanaan penyertaan modal; Penatausahaan penyertaan modal; Pengawasan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2020.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub DIY No 8 Tahun 2014 ttg Rencana Umum Penanaman modal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal belum disesuaikan dengan perencanaan pembangunan daerah dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 – 2022, sehingga Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018.
Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran : 240 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Integrasi Pelaporan Realisasi Penanaman Modal Sektor Usaha Mikro Dan Kecil Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan realisasi dan
penyediaan data informasi penanaman modal di
Jawa Tengah perlu adanya integrasi realisasi
penananaman modal antara Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/-
Kota;
b. bahwa dalam rangka mensinergikan data realisasi
penanaman modal di Provinsi Jawa Tengah yang
tidak tercatat khususnya pada sektor usaha mikro
dan kecil di Provinsi Jawa Tengah perlu adanya
upaya integrasi pelaporan realisasi penanaman
modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam
rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Penanaman Modal di Provinsi Jawa Tengah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Integrasi
Pelaporan Realisasi Penanaman Modal Sektor Usaha
Mikro Dan Kecil di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun
2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, integrasi pelaporan realisasi penanaman modal sekto UMK di Provinsi Jawa Tengah, pemantauan dan monitoring pelaporan realisasi penanaman modal sektor UMK, evaluasi pelaporan realiasi penanaman modal sektor UMK, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan CJIP, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat