bentuk uang-daerah-modal-penyertaan-tata cara
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2020/No.63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Uang
ABSTRAK: |
- Permendagri No.52 Tahun 2012 Pasal 6 huruf a tentang Pedoman Pengelolan Investasi Daerah, kewenangan dan tanggung jawab regulasi yang dimiliki kepala daerah meliputi menetapkan kebijakan pengelolaan investasi daerah. Guna menjamin tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penyertaan modal daerah berupa uang, perlu disusun tata cara penyertaan modal daerah berupa uang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Uang Pemerintah Daerah
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.63 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.118 Tahun 2018; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Uang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Perencanaan penyertaan modal; Pelaksanaan penyertaan modal; Penatausahaan penyertaan modal; Pengawasan dan pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2020.
- 7 hlm
|