Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 62 Tahun 2020

Tata Cara Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Uang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Uang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Perencanaan penyertaan modal; Pelaksanaan penyertaan modal; Penatausahaan penyertaan modal; Pengawasan dan pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Uang
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.63
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan