Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Uang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Perencanaan penyertaan modal; Pelaksanaan penyertaan modal; Penatausahaan penyertaan modal; Pengawasan dan pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat