Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah diperlukan pembangunan manusia seutuhnya, dengan berpegang pada nilai-nilai budaya yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga sejahtera, religius, berbudaya, dan modern. Kemajuan teknologi informasi dan globaIisasi berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat sehingga berdampak pada pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang mempengaruhi ketahanan keluarga. Peraturan
perundang-undangan yang berlaku belum memadai sebagai payung hukum untuk mengatur kebutuhan daerah dalam pembangunan ketahanan keluarga. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 87 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, fungsi dan tanggung jawab keluarga, ketahanan keluarga, forum koordinasi ketahanan keluarga, peran serta masyarakat, sistem informasi ketahanan keluarga, kerja sama, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi Keluarga, indeks ketahanan keluarga, rencana strategis pembangunan ketahanan keluarga, forum koordinasi ketahanan keluarga, konselor ketahanan keluarga, dan sistem informasi ketahanan keluarga diatur dalam Peraturan Bupati
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5, TLD.2019/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak di kota palopo berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar pemerintahan daerah kota Palopo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Republik Negara Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
!
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu
Bagi Perempuan dan Anak Karban Kekerasan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 56);
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
168);
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169);
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
170);
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
16. Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia sehat Dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Palopo Nomor 5).
19. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo
Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB IV INDIKATOR KLA
BAB V PENGEMBANGAN KLA
BAB VI RAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB VII PEMENUHAN BAK ANAK
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT, DUNIA USAHA DAN MEDIA
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
NOMOR 5 TAHUN 2019
36 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN - GENDER DAN ANAK
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan
berbasis gender dan anak adalah pelanggaran hak
asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat
kemanusiaan serta bentuk diskriminasi; bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak
harus mendapatkan perlindungan, baik dari
Pemerintah Daerah, instansi terkait dan/atau
masyarakat, agar masyarakat terhindar dan terbebas
dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam
rumah tangga dan masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka
Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan/atau
masyarakat berkewajiban melakukan upaya
pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap
korban kekerasan berbasis gender dan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelengaraan Perlindungan Terhadap Korban
Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak-hak korban, kewajiban dan tanggung jawab, tugas dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan, kerjasama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pelaporan, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2015.
20 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 72002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
bahwa perkawinan pada usia anak menimbuikan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan
tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak sosial anak, dan dalam rangka pencegahan perkawinan pada usia anak, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 stdd Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pencegahan Perkawinan pada usia anak dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Orang Tua, Anak, Masyarakat dan Pemangku Kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Ruang Menyusui di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemberian air susu ibu bagi pengunjung/pegawai pemerintah Kota Pagar Alam, maka dipandang perlu untuk menyediakan Tuang Menyusui di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf a PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan PERMENKES No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Menyusui dan Atau Memerah Susu Ibu, perlu diatur mengenai penyediaan ruang menyusui. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2012; PERBER MENPP No. 48/Men.PP/XII/2008 dan MENKES No. 1177/Menkes/PB/XII/2008; PERMENKES No. 15 Tahun 2013; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah denagn PERDA No. 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, dukungan program ASI eksklusif, ruang ASI, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012
perizinan/pelayanan publik - keluarga/perlindungan anak
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rekomendasi Dan Izin Pengangkatan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 telah diatur mengenai Persyaratan Pengangkatan Anak;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan sebagaimana dimaksud daIam huruf a di daerah, perlu mengatur lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pemberian rekomendasi dan izin pengangkatan anak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009; Peraturan Menteri Sosial Nomor 37/HUK/2010; Keputusan Menteri Sosial Nomor 65/HUK/2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2009; Keputusan Gubernur Nomor D.III-7817/a/8/1976
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang prinsip dan tujuan penganggatan anak; jenis pengangkatan anak; wewenang; lembaga pengasuhan anak; pengangkatan anak antar WNI; laporan sosial; standar operasional prosedur pelayanan pengangkatan anak dalam lembaga pengasuhan anak; tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak daerah; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; serta pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor D.111-7817/a/8/1976 tentang Rekomendasi Sayap Ibu, Jalan Barito II No. 55, Jakarta Selatan sebagai Biro Pengangkatan Anak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Instruksi Gubernur Nomor 48/2009 tentang
Pemberian Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak
peraturan yang akan diatur adalah peraturan gubernur tentang Pedoman tugas dan wewenang Tim PIPA Daerah diatur lebih lanjut
22 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019
PEREMPUAN DAN ANAK-KORBAN KEKERASAN-PUSAT LAYANAN TERPADU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2019/NO.05
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rekso Dyah Utami
ABSTRAK:
bahwa perempuan dan anak merupakan pihak yang rentan terhadap kekerasan yang dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, dan psikis.dan bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan
dan Anak Korban Kekerasan Rekso Dyah Utami Daerah Istimewa Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Materi Pokok: Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian, Prosedur Pelayanan, Hubungan Kerja Berjejaring dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 26 HLM; ; Lampiran : 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 131
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi; b. bahwa dalam perkembangannya masih banyak Perempuan dan Anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak; c. bahwa dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi bagian urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Hak Perempuan dan Anak
BAB III Kewajiban dan Tanggung Jawab
BAB IV Bentuk Kekerasan
BAB V Penyelenggaraan Perlindungan
BAB VI Kerjasama
BAB VII Pelaporan
BAB VIII Pendanaan
BAB IX Pembinaan dan Pengawasan
BAB X Larangan
BAB XI Sanksi
BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
18 halaman
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 5, BN 2019/NO 465; PERATURAN.GO.ID: 18 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat