Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Umum; II. Penguatan Kelembagaan; III. keterlibatan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa Dalam Pemenuhan Hak Anak, dan Perlindungan Khusus Anak; IV. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan; V. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; VI. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; VII. Kalster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Rekreasi dan Budaya; VIII. Klaster Perlindungan Khusus; IX. Pembiayaan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat