Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Umum; II. Penguatan Kelembagaan; III. keterlibatan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa Dalam Pemenuhan Hak Anak, dan Perlindungan Khusus Anak; IV. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan; V. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; VI. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; VII. Kalster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Rekreasi dan Budaya; VIII. Klaster Perlindungan Khusus; IX. Pembiayaan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Atambua
Tanggal Penetapan
16 September 2019
Tanggal Pengundangan
16 September 2019
Tanggal Berlaku
16 September 2019
Sumber
LD.2019/No. 07
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belu
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan