Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab dalam Pemenuhan Hak Anak, Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak, Kelembagaan, Sarana dan Prasarana, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
LD.2019/NO.7, TLD NO.199
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan