Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan , Ruang Lingkup, Asas, Kedudukan, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Anak Dan Pengampuan, Kelembagaan, Koordinasi , Kerjasama, Sistem Informai , Pendanaan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat