Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak termasuk didalamnya mengatur tentang Asas,tujuan dan Ruang Lingkup, Hak Anak, Tahapan KLA, Tanggung jawab Pemerintah Daearh, TAnggung Jawab Masyarakat, Tanggung Jawab Dunia Usaha, Kewaajiban Orang Tua dan Keluarga, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kampung Ramah Anak, Kecamatan Layak Anak dan Kelurahan Layak Anak, Pendanaan, serta Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/NO.7
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 933 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan