Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kota Bandar Lampung dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan memelihara ketahanan nasional, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 – 2030; dan bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 - 2030 terjadi dinamika pembangunan baik secara internal kota maupun eksternal, sehingga memerlukan kesiapan ruang kota untuk menangkap peluang perkembangan eksternal yang terjadi demi mengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan seluruh masyarakat sehingga RTRW Kota Bandar Lampung perlu dilakukan peninjauan kembali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2029; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K Provinsi Lampung Tahun 2018-2038.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah rencana pengembangan kota yang disiapkan secara teknis dan non-teknis oleh Pemerintah Daerah yang merupakan rumusan kebijaksanaan pemanfaatan muka bumi wilayah kota termasuk ruang diatasnya yang menjadi pedoman pengarahan dan pengendalian dalam pelaksanaanpembangunan kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
112
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 04 Tahun 2017
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Mencabut :
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 4, https://jdih.atrbpn.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2008
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 4, https://jdih.atrbpn.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010 – 2030
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penetapan pedoman untuk arah
pembangunan di Kota Salatiga dengan memanfaatkan
ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan
keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Salatiga;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Salatiga Tahun 2010–2030.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011;
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 65 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2009;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2009;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010;
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang rencana tata ruang yang bersifat umum dari
wilayah Kota Salatiga yang berisi tujuan, kebijakan, strategi, rencana
struktur ruang, rencana pola ruang, kawasan strategis, arahan pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1996 tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota Salatiga Tahun 1996–2006
101 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 4, BN 2023 (849) : 189 hlm.; jdih.atrbpn.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Dasar hukum Permen ATR/Kepala BPN ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 21 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020; dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Permen ATR/Kepala BPN ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah dimaksud menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Tengah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Tengah yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 189 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Tanah Milik atau yang Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga, memelihara, mengamankan kelestarian dan menertibkan tanah-tanah milik atau yang
dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar dipandang perlu diatur pemakaiannya;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan dite tapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/1989; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pemakaian lapangan halaman tanah pengairan,
tanah jalan dan tanah-tanah lain beserta bagianbagiannya
yang menjadi milik atau yang dikuasai
oleh Pemerintah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1997.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sebagai kota yang Hidup Asri, Rapi, Aman dan Nyaman dengan predikat kota Pendidikan kota ABRI dan Kota transit menuju kota Pelayanan Jasa Wisata
perlu dikeIoIa, dimanfaatkan secara optimal dan dikembangkan sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kesejateraan seluruh masyarakat; bahwa untuk maksud tersebut diatas maka perlu disusun rumusan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang untuk dimanfaatkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan pembangunan yang
pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 5 Tahun 1974; UU No 11 tahun 1974; UU No 13 Tahun 1980; UU No 24 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; PP No 22 Tahun 1982; PP No 26 Tahun 1985; PP No 14 Tahun 1987; PP No 6 Tahun 1988; PP No 51 Tahun 1993; Permendagri No 2 Tahun 1997; PermenPU No 63/PU/1997; KepmenPU No 650/KPTS/1986; Kepmendagri No 59 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1997; Inmendagri No 7 Tahun 1997; Inmendagri No 14 Tahun 1997; Inmendagri No 34 tahun 1990; Perda Prov Daerah Tingkat I Jateng No 8 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, kedudukan dan wilayah, rencana tata ruang wilayah kota, jangka waktu rencan atata ruang wilayah kota, pengelolaan pembangunan kota, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan RTRWK, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 1999.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok
merupakan hak asasi bagi setiap orang, perlu kemauan,
kesadaran, dan kemampuan dari berbagai pihak untuk
membiasakan pola hidup yang sehat; bahwa merokok merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan
lingkungan, baik langsung maupun tidak langsung, perlu
pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan
mengimplementasikan Kawasan tanpa rokok di wilayahnya;
ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup KTR, Pengendalian Iklan Produk Tembakau, Hak dan Kewajiban, arangan, Satuan Tugas Penegak KTR, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat