Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 31, Seri E Nomor 08) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat