Dalam peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah, yaitu Ayat (4), (5), dan (6) Pasal 4 dihapus; dan di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a) yang berbunyi "Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ditetapkan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak."
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat