Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain diatur mengenai asas dan tujuan, juga diatur mengenai ruang lingkup. Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, meliputi: a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. penelitian; d. pemanfaatan; e. pembinaan; f. pengendalian; g. pengawasan; h. sistem informasi; i. perlindungan dan pemberdayaan petani; j. pembiayaan; dan k. peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah menyusun Rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah. Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan setiap orang yang terkait dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan secara terkoordinasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat