Peraturan Daerah (PERDA) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
Berdasarkan dengan tujuan dan fungsi Sistem Pendidikan Nasional yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis serta bertanggung jawab. Dalam mewujudkan visi dan misi kota Cimahi CERDAS (Creatif, Egaliter, Responsif, Dinamis, Agamis dan Sinambung), maka dipandang perlu adanya wujud nyata penyelenggaraan pendidikan berkarakter yang menggali nilai-nilai keagamaan dan moral islami sebagai pelengkap pendidikan agama bagi siswa sekolah dasar dan menengah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 20 Tahun 2003; UU No 9 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 1990; PP No 19 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PERMENAG No 3 Tahun 1983; PERDA Kota Cimahi No 10 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
3. Jenjang dan Masa Pendidikan
4. Penyelenggaraan
5. Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan
6. Pembiayaan
7. Evaluasi dan Sertifikat/Syahadah
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Sebagai daerah yang masyarakatnya agamis, maka menunaikan zakat bagi muzakki merupakan wujud ketaatan terhadap agama Islam, dan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi umat dalam upaya meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan zakat, maka perlu dikelola secara melembaga sesuai dengan tuntutan syariat Islam. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang baru tentang pengelolaan zakat dan Peraturan pelaksanaannya sehingga perlu diganti
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU RI No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 01 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 02 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 03 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 04 Tahun 2014; Perda Tk. II HSS No. 11 Tahun 1990; Perda Kab. HSS No. 20 Tahun 2000; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud, Azas dan Tujuan;
c. Organisasi;
d. Pengelolaan Zakat;
e. Pengumpulan Zakat;
f. Manfaat Zakat;
g. Perhitungan Zakat dan Zakat Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Kena Pajak Penghasilan;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Sanksi Administrasi;
j. Ketentuan Peralihan;
k. Penyidikan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Baca Tulis Al Qur'an bagi Peserta Didik Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/ Sekolah Menengah Kejuruan yang Beragama Islam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah,
pendidikan adalah program utama dalam membangun
bangsa yang merupakan kewenangan daerah yang
perlu terus diupayakan sampai terwujudnya
kesempatan bagi masyarakat untuk mengenyam
pendidikan yang bermutu, terjangkau dan berpedoman
kepada ajaran agama, ideologi Pancasila, serta Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
sumber daya manusia Indonesia seutuhnya, yaitu insan
Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan;
c. bahwa dalam sistem pendidikan nasional, pendidikan Al
Qur’an merupakan sub sistem pendidikan untuk
mendukung cita-cita mewujudkan insan kamil atau
muslim paripurna yang mencerminkan ciri-ciri kualitas
manusia seutuhnya;
d. bahwa penguasaan kemampuan membaca dan menulis
Al Qur’an bagi peserta didik merupakan bagian dari
mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang memiliki
makna strategis untuk ikut mencerdaskan kehidupan
bangsa, yakni menanamkan nilai-nilai keimanan dan
ketaqwaan kepada generasi muda dan masyarakat
pada umumnya; e. bahwa sesuai visi dan misi Kota Pekalongan adalah
mewujudkan kota religius sehingga kemampuan
membaca dan menulis Al Qur’an merupakan
pencerminan kota yang religius
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : peserta didik SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK yang
beragama Islam adalah membentuk peserta didik yang mampu
membaca, menulis, menterjemahkan dan memahami isi kandungan Al
Qur’an serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah
4.Pemandu Haji Daerah
5.Petugas Kesehatan Haji Daerah
6.Fasilitas Jamaah Haji Dari Pemerintah Daerah
7.Transportasi, Akomodasi Dan Konsumsi
8.Pembinaan Jemaah Haji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 13 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 79 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaran ibadah haji merupakan tugas nasional karena jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar melibatkan berbagai instansi dan lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri dan berkaitan dengan berbagai aspek antara lain bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan. Sehubungan dengan hal tersebut, pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji perlu dikelola secara profesional dan akuntabel. Berdasarkan peraturan, transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Adanya peraturan ini akan lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta memberikan perlindungan perlindungan bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
5 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu perjalanan jamaah calon haji/jamaah haji Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya pemberangkatan dan pemulangan dari Ibukota Kabupaten Halmahera Selatan ke Embarkasi dan Debarkasi dapat beijalan secara aman, nyaman, tertib dan terkoordinasi dibutuhkan keikutsertaan serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan subsidi biaya domestik haji yang diperuntxikkan bagi para calon jamaah/jamaah haji, berdasarkan ketentuan pasal 35 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, dimana biaya transportasi calon jamaah haji/jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 34 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sumber Pembiayaan; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
5 halaman. Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Visi
Kabupaten Luwu yang bernuansa religius,
diperlukan kegiatan pembinaan dan pelayanan
keagamaan masyarakat sebagai upaya
membangun dan membentuk kualitas Manusia,
menanamkan kecintaan terhadap agama,
berakhlak mulia, patuh melaksanakan ibadah
sesuai ajaran agama yang dianutnya, untuk
selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari hari;salah satu potensi yang efektif
didayagunakan dalam pelaksanaan pembinaan
dan pelayanan keagamaan masyarakat adalah
para Pegawai Syara’ dan Guru Mengaji bagi
Ummat Islam, Guru Sekolah Minggu dan Koster
bagi Umat Kristen dan Khatolik dengan
memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah
digunakan selama in.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pelayanan Keagamaan
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen;
8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG PEMBINAAN DAN PELAYANAN KEAGAMAAN MASYARAKAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji
ABSTRAK:
Bahwa Negara Repoiblik Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk beribadah menurot
agamanya masing-masing; bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Pemerinfcah Daerah kepada masyarakat Kota Banjarmasin yang meaunaikan ibadah haji, maka perlu diberikan biaya transportasi keberangkatan Jema'ah Haji; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemuiangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huraf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota BanjarmasinNomor 28 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji, Yang Terdiri Atas :
1.Ketentuan Umum; 2. Maksuddantujuan; 3. Ruangungkup; 4. 8umbbr Pembiataan; 5. Pengelolaan Dan Perxanggungjawaban; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat