Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : peserta didik SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK yang beragama Islam adalah membentuk peserta didik yang mampu membaca, menulis, menterjemahkan dan memahami isi kandungan Al Qur’an serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat