Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Reklame dan Pengelolaan Titik Lokasi Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan reklame sebagai salah satu alat
promosi suatu produk perlu diatur pemasangannya agar
sesuai dengan rencana tata ruang, etika, estetika dan
ketertiban masyarakat;
b. bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam
mengendalikan pemanfaatan reklame luar ruang adalah
dengan menentukan titik lokasi reklame;
c. bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan
pengawasan atas pemasangan reklame perlu mengatur
izin reklame dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Oaerah Kabupaten Duerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur Izin atas benda, alat, perbuatan atau media yang
menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau
orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Bidang Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan di Bidang Informasi dan
Komunikasi, maka perlu ditetapkan landasan gerak operasional Dinas untuk
meningkatkan mengembangkan serta menciptakan kelancaran dan
ketertiban penyelenggaraan usaha di Bidang Informasi dan Komunikasi di
Kabupaten Manokwari, serta mampu mewujudkan keterpaduan kemitraan
dan koordinasi;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas dan dalam upaya
meningkatkan pelayanan di Bidang Informasi dan Komunikasi, dipandang
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan Bidang Informasi
dan Komunikasi;
1. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907 );
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3207 );
3. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3217) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2679);
4. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13734 );
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3701 );
7. Undang–Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pers ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887 );
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2977);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2977);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang penyelenggaraan Usaha Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3541);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 12);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 13);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593 );
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndoneNomor 15 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndoneNomor 16 Tahun 2006 tentang Bentuk-Bentuk Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndoneNomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik IndoneNomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
26. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
27. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 25 Tahun 2004 tentang Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi, Komunikasi, Pengelola Data Elektronik dan Arsip Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2004 Nomor 69).
PEMBINAAN BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pembinaan Bidang Informasi dan Komunikasi serta Pemungutan Retribusi Pemberian Izin Operasional Usaha Perfilman, Pameran, Percetakan/Grafika dan Penyiaran (Lembaran Daeran Tahun 2003 Nomor 24)
Peraturan Bupati tentang Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembinaan Bidang Informasi dan Komunikasi
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum,
lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara transparan,
terbuka dan adil serta dalam upaya meningkatkan penerimaan
Pendapatan Asli Daerah dari sektor reklame, maka Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Reklame perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
mengatur kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Penyelenggaraan Reklame.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak
ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memuji suatu barang, jasa atau orang ataupun yang untuk menarik
perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang
dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang
dilakukan oleh Pemerintah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan Dan Penataan Reklame;
3. Penyelenggaraan Reklame;
4. Perijinan Reklame;
5. Pengawasan;
6. Penyidikan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Lain - Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 7 Tahun 2003 tentang Reklame
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di Daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memberikan keseimabangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1986 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Radio Siaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 15 Tahun 1991 tentang Perubahan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1986 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Radio Siaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru ; bahwa sehubungan dengan huruf "a" dan "b" tersebut di atas, maka diperlukan adanya lembaga penyiaran publik lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
1976; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sifat, fungsi, tujuan dan kegiatan, pendirian, perizinan dan nama, klasifikasi penyiaran, sumber pembiayaan, penyelenggaraan penyiaran, rencana dasar teknik dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, dewan pengawas dan dewan direksi, pertanggungjawaban, ketentuan sanksi, ketentian peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1986 dicabut
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.10, TLD No.10, LL KOTA PONTIANAK: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame yang berlaku di Kota Pontianak ;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, PP No.65 Tahun 2001, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.9 Tahun 2000
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG PAJAK REKLAME
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2005.
14 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk menciptakan keindahan kota khususnya dalam hal penyelenggaraan reklame sesuai dengan penataan ruang serta pembangunan fisik kota yang tertib, teratur, terarah, edukatif, dan indah, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan reklame di Kota Bogor berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 19 Tahun 2003; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 152 Tahun 2004; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor No. 1 Tahun 1990; Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2000; Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2001; Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2001; Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2002; Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2002; Perda Kota Bogor No. 10 Tahun 2002; Perda Kota Bogor No. 13 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Reklame, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perencanaan; Penyelenggaraan; Mekanisme Izin; Pajak dan Retribusi; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2005.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 41 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/No. 8 Seri B Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Usaha Media Film Video dan Sejenisnya, Media Luar Ruang, Media Elektronik dan Media Baru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reklame
ABSTRAK:
a bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001
tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali;
b bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu merubah dan
menetapkan kembali Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur benda, alat, media atau perbuatan yang menurut bentuk, susunan dan atau corak
ragamnya untuk tujuan komersial digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji kepada
sesuatu barang, jasa atau seseorang ataupun untuk menarik perhatian urnum kepada suatu barang, jasa
atau seseorang yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari
suatu tempat oleh umum.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan Dan Penataan Reklame;
3. Penyelenggaraan Reklame;
4. Perijinan Reklame;
5. Pengawasan;
6. Penyidikan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2003.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/NO.7, TLD No.7, LL KOTA SINGKAWANG: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (2) huruf b pajak reklame merupakan Jenis Pajak Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.65 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 17 halaman dan 2 halaman halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat