Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2005

Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Reklame, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perencanaan; Penyelenggaraan; Mekanisme Izin; Pajak dan Retribusi; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
12 September 2005
Tanggal Pengundangan
13 September 2005
Tanggal Berlaku
13 September 2005
Sumber
LD 2005/2 Seri E
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Bogor No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan